11 Perusahaan Dinilai Tak Layak Ikut Tender

Minggu, 27 Maret 2011 – 19:47 WIB

JAKARTA - Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menilai 11 perusahaan tidak layak menjadi peserta tender pembangunan gedung DPRAlasannya, secara organisasi kejujuran, integritas, dan transparansi perusahaan-perusahaan tersebut sangat diragukan

BACA JUGA: Pendukung SBY Minta Isu Dewan Revolusi Diungkap



"Dari 11 Perusahaan yang akan ikut tender, sebanyak 5 Perusahaan swasta, dan 6 Perusahaan dari BUMN
Perusahaan ini, sebetul tidak ada yang layak untuk melakukan pembangunan gedung DPR

BACA JUGA: Jejak Pengebom Makin Dekat

Apalagi, setiap Ruang anggota DPR, akan diharga Rp
800 juta per ruangan

BACA JUGA: Marzuki Digugat Soal Gedung Baru DPR

Perusahaan yang akan ikut tender ini pernah melakukan kerjasama alias pemenang tender dengan pemerintah.  Tetapi, banyak juga pemerintah pusat atau daerah, sangat kecewa," kata Uchok Sky Khadafi, Kordinator Investigasi dan Advokasi FITRA di Jakarta, Minggu (27/3)

Uchok lantas menyebut catatan 'merah' perusahaan peserta tenderKata dia, selain melakukan monopoli, persaingan usaha yang tidak sehat, ada pula perusahaan yang pernah diputus kontrak kerja karena tak mampu menyelesaikan pekerjaannya

Seperti PT Pembangunan PerumahanFitra menyebut pernah melakukan praktek Monopoli dan persaingan Usaha tidak Sehat dalam tender Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Teaching Hospital) Tahap II Universitas Hasanuddin Makassar Tahun Anggaran 2009

Sementara PT Wiajaya Karya (Wika) pernah merugikan negara sebesar Rp10.45 milyar karena melakukan penundaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan layang dan jembatan Pasteur-Cikapayang-Surapati (Pasupati) ketika kerja sama operasi dengan PT Adhi KaryaDemikian halnya pada pembangunan Stadion Utama Sepak Bola (SUS) Gedebage di KelRancanumpang, Kec.Gedebage melenceng dari target awalpadahal seharusnya sudah mencapai 2-3%Tetapi pihak PTAdhi Karya berdalil bahwa Kondisi cuaca nenyebabkan pengerjaan proyek sampai bulan April baru 1,5%

Dalam proses rencana restrukturisasi, PT Waskita Karya juga disebut melakukan rekayasa keuangan dengan ditemukannya kelebihan pencatatan pada pos laba usaha Rp 500 miliar pada tahun buku 2004-2008Kemudian, PT Jasa Marga Tbk membenarkan jalan ambles dan retak sepanjang 200 meter di proyek Jalan Tol Semarang-Ungaran Seksi I yang proyeknya  dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara, PT Waskita KaryaPekerjaan Seksi I ini sepanjang 11 kilometer, terdiri dari 3 paket

Menurut Fitra, PT Hutama Karya (HK) pernah mengalami kontrak diputus oleh BRR NAD-NiasHal itu dibuktikan dengan Surat BRR NAD-Nias Nomor S-45/B.BRR.04.4.PPK-7/III/2009 tanggal 16 Maret 2009 yang menyebutkan HK diputus kontrak karena tak mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan jalan Tapaktuan-Batas Sumut seksi IIAkibatnya jaminan HK berupa uang muka untuk pengembalian sisa uang muka dicairkan oleh BRR.

PT Nindya Karya juga masuk dalam daftar hitam FitraKata Uchok, perusuhaan ini dalam pembangunan jalan sepanjang 33,5 km yang dimulai 27 Februari 2009 tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya selama 365 hari kalenderYang dikerjakan hanya sembilan persen saja

Sebagai pelaksana, PT Duta Graha Indah tidak mempunyai izin penimbunan lahan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk membangun jalan dan jembatan menuju pusat pemerintahan Kepri di Pulau Dompak"Sehingga penyempitan alur sungai akibat tanah timbunan diatas lahan yang dipenuhi bakau itu tidak di pasangi batu pondasi terlebih dahulu," kata Uchok

Dikatatakan Uchok pula, untuk PT Krakatau Engineering yang mengerjakan proyek pembangunan terminal pelayanan BBM Cilegon-Jakarta pada lahan seluas 22 hektar juga tak menyelesaikan pekerjaanya karena hanya mecapai 60 persen saja

Sementara empat perusahaan lainnya, yakni  PT Tetra Konstruksindo, PR Abdi Mulia Berkah, T Jaya Konstruksi MP, dan PT Tiga Mutiara dinilai Fitra hanya kegenitan ikut-ikutan tenderPerusahaan itu kata dia, tak punya pengalaman yang memadai untuk ikut tender

"Kami minta kepada DPR untuk menunda pemenang tender pembangunan gedung DPRKe 11 perusahaan yang sudah mendaftar tidak layak untuk dipilih karena pengalaman kerja mereka dengan Pemerintah daerah atau pusat banyak yang kecewa terhadap hasil pekerjaan mereka," pintanya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekan Dibui, TPM Kembali Laporkan Hakim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler