JAKARTA - Tim Pembela Muslim tidak terima salah satu rekannya, Made Rahman Marabessy dibui hanya gara-gara membuat gaduh dalam sidang terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba"asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta SelatanRencannya, TPM akan melaporkan hakim yang memutus perkara itu ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
"Apa yang dilakukan rekan saya itu tidak bisa dikatagorikan sebagai tindakan membuat gaduh karena dia sedang menjalankan profesinya sebagai advokat," kata salah satu anggota TPM, Munarman, Sabtu (26/3)
BACA JUGA: Salah Kursi, Roy Suryo Diturunkan dari Pesawat
Menurut dia, tindakan Made itu merupakan langkah untuk membela kliennya dan sudah diatur dalam undang-undang."Seperti yang diketahui, pada persidangan terorisme dengan terdakwa Ba"asyir pada Senin (14/3) lalu berlansung panas
Tak berhenti sampai di situ
BACA JUGA: Usut Perusahaan Klien Penyuap Gayus
Pada Jumat (25/3) PN Jakarta Selatan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipring) terkait pengusiran tersebut dengan terdakwa MadeMade dinyatakan terbukti menimbulkan kegaduhan di dalam sidang serta membanting kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)
BACA JUGA: Sejam tanpa Listrik
"Pengadilan berpendapat perbuatan terbukti sehingga harus dipidana," tambah Singit.Munarman juga menganggap kasus yang memenjarakan Made itu adalah kasus paling ngawur yang pernah dijumpainya"Tentu saja kami akan melawan segala upaya kriminalisasi terhadap profesi advokat," kata pria yang dikenal sebagai aktivis Front Pembela Islam (FPI) itu.
Menanggapi itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi mengatakan, hakim telah menindak adilJika Made sampai dipidanakan, itu berarti majelis merasa tindakannya mengganggu ketertiban sidangLagi pula, kata dia, MA telah menyetujui kesaksian telekonferensi.
Paling tidak, kata Nurhadi, ada dua Undang-Undang (UU) yang menjamin kesaksian telekonferensi dengan alasan keamanan saksiYakni, Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dan Pasal 9 UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ayat 1 Pasal 9 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan dengan jelas bahwa seorang saksi yang berada dalam ancaman sangat besar, atas persetujuan hakim, dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsungAyat 3 menjelaskan bahwa kesaksian tersebut dapat dilakukan melalui sarana elektronik.
Nurhadi menuding KY sembrono menuduh majelis melanggar pedoman perilaku hakimPadahal, ketentuan tersebut memiliki dasar hukumDia balik menuduh KY terlalu fokus pada kesalahan-kesalahan hakim yang remeh temehPadahal, majelis hakim juga merasakan ancaman dalam sidang"Hakim saja diancam, apalagi saksi," katanya(kuh/aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imbau Daerah Kirim Usulan CPNS
Redaktur : Tim Redaksi