11 PNS Sudah tak Terima Gaji Mulai Januari 2019

Jumat, 04 Januari 2019 – 00:32 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - PNS di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, yang berstatus mantan terpidana korupsi akhirnya resmi diberhentikan.

Dari sebelas orang yang diperintahkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat, baru sembilan orang yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya. Lantaran dokumen sebagai dasar penerbitan SK pemberhentiannya belum lengkap.

BACA JUGA: 480 PNS Dipecat Tidak Dengan Hormat, Begini Alasannya

Dua PNS yang belum diterbitkan SK pemberhentian itu, masing-masing bertugas di Dinas Pertanian (Distan) dan Kantor Kecamatan Sepaku. Untuk PNS yang bertugas di Distan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) masih menunggu salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara PNS yang bertugas di Kecamatan Sepaku, masih akan dikomunikaskan kembali. Lantaran kasus korupsi yang menjeratnya, dilakukan sebelum dirinya diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA: Sudah Ada Dua PNS Dipecat

“Waktu itu dia masih Sekdes (Sekretaris Desa) Sukaraja. Saat melakukan tindak pidana itu, dia belum sebagai PNS,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Alimuddin.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat PNS yang bertugas di Kecamatan Sepaku itu adalah tindak pidana korupsi pengadaan bantuan bibit kelapa sawit yang melalui perusahaan desa (Perusdes) PT Sepaku Sarana Mandiri pada 2008. Dan yang bersangkutan baru diangkat sebagai PNS pada 2014.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Korupsi, Lima PNS Diberhentikan Tidak Hormat

Alimuddin menambahkan, sebelas PNS tersebut sudah tidak menerima gaji pada Januari 2019. Hanya menerima Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).

Yang merupakan iuran pensiun yang dibayarnya setiap bulan. Iuran itu, berasal dari potongan penghasilan PNS sebesar 4,75 persen. “Jadi sudah tidak ada lagi gaji yang diterima mereka,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten PPU Surodal Santoso mengatakan SK pemberhentian itu akan diserahkan kepada PNS yang bersangkutan seminggu setelah ditandatangani Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

SK tersebut telah ditandatangani Bupati pada 31 Desember 2018 lalu. Sehingga pada Rabu (2/1), para PNS tersebut sudah tidak berstatus PNS lagi. “Jadi sudah tidak wajib masuk kantor lagi. Sambil menunggu SK-nya diterima,” kata dia.

Nantinya, melalui SK pemberhentian yang ditandatangani bupati itu, menjadi dasar untuk pencairan Taspen. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja dan golongan terakhir ASN tersebut. Pembayaran Taspen itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.02/2008 tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun PNS yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun.

Pada Pasal 2 PMK tersebut, menjelaskan ASN yang yang diberhentikan tanpa hak pensiun baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat berhak atas pengembalian nilai tunai iuran pensiun. “Jadi enggak dapat dana pensiun, hanya Taspen saja,” ujarnya.

Pemberhentian para PNS mantan terpidana korupsi itu, dijelaskan pada SE Mendagri Nomor 180/6967/SJ tanggal 10 September 2018. Dengan tenggat waktu paling lambat 31 Desember 2018.

SE Mendagri itu diperkuat dengan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Mendagri, Menpan-RB, dan BKN tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Upaya hukum pun dilakukan LBH Korpri. Dengan menyurati delapan instansi. Yakni Komnas HAM, Kemenkumham, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenpan-RB, BKN, Komisi ASN (KASN) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Tujuannya untuk meminta penangguhan pemberhentian sebelas ASN alias PNS tersebut. (*/kip/rsh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, Gaji Guru Honorer Akan Dinaikkan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler