Sudah Ada Dua PNS Dipecat

Kamis, 13 Desember 2018 – 05:06 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Pemkot Madiun, Jatim, sudah memecat dua PNS sepanjang 2018. Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Madiun Haris Rahmanudin mengatakan, sedikitnya ada 13 pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN pemkot yang terkena pembinaan disiplin.

’’Ada beberapa yang diberhentikan secara tidak hormat,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Madiun.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Menunggak Rp 31,3 M di RSUD Caruban

Menurut dia, pegawai yang dipecat itu lantaran tersandung perkara pidana. Seperti perkara korupsi dan penipuan. Hanya, Haris enggan menyebutkan detail identitas dan berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) mana pegawai yang diberhentikan tersebut.

’’Diberhentikan karena mereka melakukan tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai PP 53/2010,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Korupsi, Lima PNS Diberhentikan Tidak Hormat

Meski begitu, lanjut Haris, pegawai yang tersandung kasus pidana itu tetap memperoleh haknya berupa gaji apabila belum ada putusan tetap dari pengadilan. Hanya, penerimaan gajinya tidak penuh. ‘’Sesuai aturan, dia tetap mendapatkan hak sekitar 50 persen dari gaji,’’ tuturnya.

Dia menyebut bahwa masalah indisipliner yang menjerat PNSKota Madiun beragam. Selain karena tersandung masalah hukum, sebagian di antara mereka melakukan pelanggaran ringan. Seperti terlambat datang masuk kerja atau tidak masuk tanpa pemberitahuan. ’’Sebelum diputuskan mendapat sanksi, mereka lebih dulu diproses melalui BKD,’’ jelas Haris.

BACA JUGA: Pulang Kampung

Setelah diketahui penyebabnya, maka pihaknya akan memanggil instansi di mana PNS itu berada. Tujuannya untuk dilakukan pembinaan secara langsung. Baru setelah itu, wali kota menjatuhkan sanksi pada PNS tersebut.

’’Selain itu, sanksi yang diberikan berbeda tergantung tingkat indisiplinernya. Sanksinya bisa berupa penundaan mendapatkan promosi sampai diberhentikan untuk yang pelanggaran berat,’’ paparnya.

Dia berharap ke depannya ASN bisa bekerja secara profesional. Baik ketika sedang menjalankan tugas maupun saat dinas luar.

’’Karena di luar jam dinas pun status PNS itu melekat. Makanya, PNS diharapkan bisa menjadi teladan dan contoh yang baik bagi masyarakat,’’ pungkasnya. (her/c1/ota)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi CPNS 2018: Formasi Ini Baru Ada Satu Pelamar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler