jpnn.com, BATAM - Pemerintah Kota Batam akhirnya memecat lima oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Selain diberhentikan, kelima oknum PNS tersebut juga tidak lagi menerima haknya sebagai PNS mulai Desember ini.
BACA JUGA: Divonis Mati, Penyeludup 1 Ton Sabu Pastikan Ajukan Banding
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin usai menghadiri acara HUT PGRI di Dataran Engku Puteri, Sabtu (1/12).
Dia menyebutkan lima PNS tersebut selama ini ditempatkan di Dinas Kesehatan, bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah dan di dua OPD lain.
BACA JUGA: 7 Penyeludup Sabu Divonis Mati, BNN Apresiasi Putusan Hakim
"Jadi totalnya lima bukan delapan. Mereka ini sudah inkrah dan administrasinya sudah selesai. Mereka tak menerima gaji dan hak pensiunan juga," tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batam ini menjelaskan pegawai yang diberhentikan ini merupakan mereka yang masih aktif di lingkungan Pemko Batam. Sedangkan mereka yang memutuskan pindah ke luar daerah dan yang sudah pensiun itu bukan menjadi kewenangan Pemko Batam.
BACA JUGA: Tiga Pria Ngaku Anggota BNN Merampok Pengendara Sepeda Motor
"Kan ada itu dari mereka yang sudah inkrah memutuskan pindah ke daerah lain. Nah ini bukan kewenangan kami," sebutnya.
Menurutnya keputusan ini sudah sesuai dengan pusat. Pegawai yang bermain dengan kewenangan dan merujuk pada Tipikor ada sanksinya hingga diberhentikan tidak hormat. Jika keberatan dengan keputusan ini silahkan menempuh jalur hukum. "Semua ada aturan mainnya. Ikuti saja," imbuhnya.
Jefridin mengimbau kepada seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemko Batam jangan ada lagi yang bermain dengan korupsi. Semua sudah diatur dalam undang- undang dan sanksinya jelas. Ia tidak menampik yang terjadi saat ini bukan hanya kesalahan pegawai.
"Untuk itu kami tidak ingin lagi pegawai kami diintervensi pihak manapun. Semua harus bekerja sesuai dengan aturan. Kalau tidak bersiaplah terima hukuman," ungkapnya.
Dia menambahkan beberapa waktu lalu juga ada kunjungan dari KPK terkait permasalahan korupsi. Sebagai pemerintah daerah, pihaknya menekankan agar pegawai bisa menggunakan kewenangan dengan baik. "Saya harap tak ada lagi PNS kita yang tersangkut dan diberhentikan tidak hormat," tutupnya.(yui)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Penyeludup 2,6 Ton Sabu Divonis Mati, 1 Lagi Seumur Hidup
Redaktur & Reporter : Budi