jpnn.com - BEKASI-Belasan ribu guru yang ada di sekolah swasta harus gigit jari karena belum mendapat dana tunjangan sertifikasi tahun 2016. Mereka terpaksa hanya mengandalkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah yang nilainya lebih kecil pemberian pemerintah pusat.
”Kalau tunjangan daerah kecil nilai uangnya, lebih besar tunjangan sertifikasi guru dari pemerintah pusat,” terang Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Agus Enap kepada INDOPOS, Kamis (15/12).
BACA JUGA: Dorong Moratorium Unas dengan Empat Alasan
Agus menambahkan, total guru yang belum tersertifikasi di Kota Bekasi mencapai 11.500 guru yang tersebar di sekolah swasta. Penyebabnya, para guru itu belum mengikuti uji kompetensi guru (UKG) ataupun mengikuti pendidikan dan pelatihan. Termasuk masa kerja di atas lima tahun.
”Karena syarat itu yang harus ditempuh, untuk bisa tersertifikasi,” katanya.
BACA JUGA: IAIN STS Jambi jadi UIN Tinggal Lengkapi Administrasi
Untuk hak para guru yang sudah mendapat seritifikasi kata Agus, memperoleh dana bantuan Rp 1,5 juta per bulan. Sementara untuk tunjangan fungsional yang diberikan oleh pemerintah daerah Rp 3 juta per tahun.
”Kalau tunjangan sertifikasi guru itu langsung dari pemerintah pusat,” ujarnya.
BACA JUGA: PTS Curhat, Kurang Peluru Cetak Insinyur
Agus juga menjelaskan, banyak guru swasta yang belum mendapat tunjangan sertifikasi karena tidak konsisten mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Dia mencontohkan, banyak guru yang keluar masuk dalam satu sekolah.
”Kalau keluar masuk sekolah itu bisa memperlambat mendapat tunjangan sertifikasi guru,” jelasnya.
Selain mendapat tunjangan sertifikasi Pemkot Bekasi, kata Agus juga, memberikan tunjangan daerah kepada guru PNS maupun non PNS. Di Kota Bekasi sendiri ada 7.200 guru yang berstatus PNS, sedang non PNS berjumlah 3.000 guru.
”Karena statusnya beda, maka pemberian bantuan tunjangan daerah juga berbeda,” ucapnya.
Misalkan, kata Agus, untuk tunjangan daerah guru PNS sebesar Rp 2 juta per bulan. Sementara tunjangan untuk non PNS sebesar Rp 250 ribu per bulan. Biasanya, untuk guru PNS mereka mengajar di sekolah negeri, dan untuk non PNS mengajar di sekolah swasta. ”Mereka tetap mendapat hak tunjangan daerah tiap tahun anggaran,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, tahun 2017 ada rencana kenaikan tunjangan guru sampai 50 persen. Tunjangan untuk guru PNS totalnya akan mendapat Rp 3 juta per bulan, dan untuk guru Tenaga Kerja Kontrak (TKK) totalnya bisa mencapai Rp 3,4 juta per bulan.
“Kami ingin kesejahteraan guru meningkat,” jelasnya.
Hanya saja, kata Rahmat, kenaikan tunjangan itu dapat memacu semangat para guru meningkatkan mutu pendidikan di wilayah Kota Bekasi. ”Kalau sekarang kan tunjangan guru kalau ditotal hanya Rp 2 juta per bulan,” ujarnya juga.
Rahmat juga menjelaskan, kenaikan tunjangan yang mencapai hampir 50 persen ini menandakan kepedulian Pemkot Bekasi pada kesejahteraan para guru.
Dia juga berjanji, tahun depan tidak ada perbedaan kesejahteraan antara guru PNS dan TKK yang ada di Kota Bekasi tapi harus diiringi semangat mengajar. (dny/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang KJP Bagi Mahasiswa Boleh Ditarik Kontan
Redaktur : Tim Redaksi