11 Rumah di Jalan Jawa Kota Bandung Dikosongkan Paksa, PT KAI Buka Suara

Rabu, 08 Desember 2021 – 07:10 WIB
Tim petugas dari PT KAI tengah mengangkut barang-barang dari hunian di Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (7/12). (Humas PT KAI)

jpnn.com, BANDUNG - Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) buka suara soal pengosongan paksa terhadap 11 rumah di Jalan Jawa Kota Bandung, Selasa (7/12).

Perwakilan PT KAI mengeklaim belasan rumah yang dikosongkan paksa itu bakal dibongkar lantaran menempati lahan perusahaan pelat merah itu secara ilegal.

BACA JUGA: 11 Rumah di Jalan Jawa Kota Bandung Dikosongkan Paksa, Pemilik Pasrah, Lihat

Manager Humas DAOP 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan pembongkaran rumah akan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung Nomor 348/PDT.G/2015/PN.BDG ; jo Nomor : 127/PDT/2017/PT.BDG ; jo Nomor : 751 PK/PDT/2018 dan Nomor : 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.BDG.

Pada putusan itu, PN Bandung melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas tanah-tanah dan bangunan milik PT KAI di Jalan Jawa No 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54.

BACA JUGA: 4 Polisi Ini Dipecat AKBP Eko, Salah Satunya Bripda Arham Basyofi

Kuswardoyo menyebutkan sejak April 2015, PT KAI sudah melakukan upaya persuasif kepada pemakai aset perusahaan.

"Persuasifnya berupa rumah perusahaan tersebut yang tanpa terikat apa pun dengan PT KAI untuk menyerahkannya kembali kepada PT KAI," kata Kuswardoyo dikonfirmasi, Selasa (7/12).

BACA JUGA: Polda DIY Bongkar Penghasilan Siskaeee, Jangan Kaget Lihat Angkanya, Pokoknya Wow!

Namun, Kuswardoyo menyebut para penghuni justru melakukan gugatan kepada PT KAI atas aset yang akan dieksekusi pihak PN tersebut.

"Para penghuni rumah perusahaan tersebut tidak mengindahkan surat peringatan dari PT KAI dan justru mereka secara bersama-sama mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT KAI melalui PN Bandung pada Agustus 2015, lalu," jelasnya.

Selanjutnya, PN Bandung menerbitkan putusan Nomor: 384/PDT.G/2015/PN.BDG tanggal 21 Juli 2016 dengan amar putusan yang bersifat condemnatoir (penghukuman).

Hukumannya adalah para tergugat atau siapa saja yang menempati rumah dan tanah tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah-tanah serta bangunan yang terletak di Jalan Jawa.

Kemudian, para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum banding.

Pada tanggal 23 Maret 2017 terbit Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG dengan amar putusan menguatkan Putusan PN Bandung tanggal 21 Juli 2016 Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg.

BACA JUGA: Detik-Detik Mencekam saat Lenny, Anak, dan Ibunya Terkepung Awan Panas Gunung Semeru

Hingga pada 19 April 2021, terbit Penetapan Eksekusi Riil/Pengosongan Nomor: 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.Bdg jo. Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo. Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor: 751 PK/Pdt/2018 terhadap 11 rumah dinas yang sebelumnya para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan ke Mahkamah Agung.

"Lalu terbitlah amar putusan yang menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon. Kemudian PT KAI mengajukan permohonan aanmaning atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Sampai dengan terbit Penetapan Aanmaning (teguran) hingga terbit Penetapan Sita Eksekusi dari Ketua PN Bandung No.42/PDT.EKS/PUT/2020/PN.Bdg.

BACA JUGA: 11 Rumah di Jalan Jawa Kota Bandung Dikosongkan Paksa, Pemilik Pasrah, Lihat

"Sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara, KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut," ucap Kuswardoyo. (mcr27/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler