11 Rumah di Jalan Jawa Kota Bandung Dikosongkan Paksa, Pemilik Pasrah, Lihat

Selasa, 07 Desember 2021 – 23:45 WIB
Petugas sedang mengangkut barang milik penghuni rumah di Jalan Jawa yang dibongkar PT KAI, Selasa (7/12/2021). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 11 rumah di Jalan Jawa Kota Bandung, Jawa Barat dikosongkan paksa oleh petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada Selasa (7/12).

Barang-barang dari rumah yang dikosongkan paksa itu diangkut petugas menggunakan belasan truk.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan soal Pembuat Kartu Prakerja Fiktif di Bandung

Puluhan pekerja pun diturunkan perusahaan pelat merah itu untuk memasukkan barang-barang milik warga tersebut ke dalam truk.

Para penghuni yang rumahnya dikosongkan paksa tak kuasa melawan. Mereka hanya bisa pasrah ketika barang dari dalam rumahnya dikeluarkan satu per satu.

BACA JUGA: 4 Polisi Ini Dipecat AKBP Eko, Salah Satunya Bripda Arham Basyofi

Adapun bangunan yang dieksekusi adalah nomor 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52, dan 54.

Kuasa hukum penghuni rumah, RD Teddy SJ Anggakusumah mengatakan pada pembongkaran sekarang tidak ada aksi protes dari penghuni rumah.

BACA JUGA: Detik-Detik Mencekam saat Lenny, Anak, dan Ibunya Terkepung Awan Panas Gunung Semeru

Hanya saja, dia merasa ada yang janggal dalam pelaksanaan eksekusi ada yang berbeda dengan putusan pengadilan.

"Dalam sita eksekusi ini terdapat beberapa hal yang tidak sama dengan pengadilan," ucap Teddy di lokasi, Selasa.

Teddy mencontohkan, dalam amar putusan ada salah satu tanah yang seharusnya tidak disita, dan tidak ada isyarat sita eksekusi.

"Ini tidak seusai putusan pengadilan," sambungnya.

Teddy menerangkan dalam berita acara penggusuran yang dikeluarkan pengadilan tidak ada pernyataan untuk eksekusi tanah.

Dia bahkan menyebut tidak ada satu pun dalam amar putusan yang menyebutkan objek sengketa, yaitu lahan di Jalan Jawa milik PT KAI.

BACA JUGA: PPKM Level 3 pada Libur Nataru Batal, Pemkot Bandung Ambil Sikap

"Makanya kami lakukan bantahan," ucap Teddy.

Pihaknya juga bakal melakukan langkah hukum baik perdata maupun pidana. (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler