11 Siswi Dicabuli Guru Lukis

Kamis, 31 Maret 2011 – 06:54 WIB

TANGSEL-Bejat betul kelakuan Mursidi, 42Guru lukis yang membuka galeri di Gang Labuh Lima, RT 03/02, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel itu tega melakukan tindakan asusila kepada 11 anak didiknya yang masih di bawah umur

BACA JUGA: Malinda Stres Diperiksa Maraton



Sebelas siswi tersebut berinisial RS, 9; MN, 10; AY, 10; EN, 6; IN, 6; FM, 7; FN, 10; AS, 10; NR, 8; PT, 7 dan FN, 10
Kesemua siswi ini merupakan pelajar di madrasah ibtidaiyah (MI) yang berada di Kecamatan Pamulang

BACA JUGA: Seribu Cara demi Nasabah

Tindakan asusila Mursidi kali pertama terungkap karena para siswi ini pulang menangis usai selesai melukis


Itu membuat Cece Supriyadi, 61, hansip yang melihat para anak kecil itu menangis curiga

BACA JUGA: Motif Dendam, Pelaku Amatir

Sayangnya, tidak ada jawaban dari para para pelajar tersebut saat ditanyaBahkan, saat para orangtua mereka datang, para siswi tersebut hanya menangis, tanpa memberikan jawabanCuriga, lantas Cece melapor kepada Ketua RT 03/02, H Murmadi, 55

Kepada ketua RT itu, para siswi tersebut mengaku dipegang dada dan kemaluannya oleh Mursidi, guru lukis yang diketahui baru tinggal selama dua pekan di lingkungan tersebutTidak hanya itu, dari pengakuan salah satu siswi, kemaluannya sakit karena pernah hendak dimasukkan jari-jari pelaku. 

”Anak-anak itu mengaku diberi Rp 1.000 sampai Rp 2.000Saat sedang belajar mewarnai, kemaluan dan dada para anak-anak itu diraba-raba oleh pelaku,” terang MurmadiGeram dengan pengakuan para anak-anak tersebut, warga mendatangi rumah MursidiUntungnya, pelaku tidak sempat jadi bulan-bulanan warga karena dicegah ketua Rt dan diamankan di Markas Polsek Pamulang sebelum dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Di kediaman pelaku, ditemukan beberapa keping keping video porno dan majalah porno yang disembunyikan diselipan gambar yang biasa digunakan untuk mewarnai siswanyaApabila terbukti melakukan tindakan pencabulan, Mursidi diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara sesuai pasal 286 dan 288 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur

”Pelaku pencabulan itu memang sudah kami amankanKini kasusnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan,” terang Kapolsek Pamulang, Kompol Zulkifli.(kin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Servis Lebih untuk Nasabah Kakap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler