11 Tower Tak Berizin Disegel, Satpol PP Tak Peduli Siapa Pemiliknya

Minggu, 23 Juni 2024 – 20:45 WIB
Kepala Satpol PP Garut Usep Basuki Eko menyegel tempat berdirinya tower telekomunikasi di Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (22/6/2024). (ANTARA/HO-Diskominfo Garut)

jpnn.com, GARUT - Belasan tower atau menara telekomunikasi di Garut disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat lantaran dibangun tanpa izin.

"Sebelas tower tersebar tidak hanya di Garut selatan, karena belum melengkapi izin," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Minggu (23/6).

BACA JUGA: Analisis soal Duet Anies - Ahok atau dengan Kaesang, Ada Kata Dendam

Dia menjelaskan bahwa awalnya Satpol PP Garut mendapatkan laporan adanya 11 tower telekomunikasi yang tidak dilengkapi izin pendiriannya.

Setelah itu Satpol PP melakukan langkah hukum sesuai dengan standar operasional prosedur, yakni terlebih dahulu melayangkan surat peringatan.

BACA JUGA: Viral Pengunjung Lempar Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil, Pihak Taman Safari Bereaksi

Peringatan yang dilayangkan sebanyak tiga kali itu tidak membuat pihak perusahaan tower tersebut menyelesaikan perizinannya, sehingga dilakukan penyegelan.

Namun, tower tersebut boleh diperasikan kembali setelah syarat izinnya terbit.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Minta Oknum Satpol PP yang Memalak Nenek Mardiana Diproses Hukum

"Setelah ada pemberitahuan dari dinas teknis bahwa izinnya sudah dilengkapi, baru segel kami buka," kata Basuki.

Tindakan tegas penyegelan tower yang tidak berizin tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin sebagai langkah telah dijalankannya penegakan hukum.

Siapa pun pemilik maupun orang yang ada di belakang pembangunan tower itu, kata dia, tetap dilakukan penindakan tegas apabila melanggar peraturan yang berlaku.

"Siapa pun pemiliknya, siapa pun di belakangnya, apabila melanggar langsung ditindak sesuai ketentuan," ucap dia.

Pj Bupati Garut Barnas Adjidin menyatakan pihaknya sudah menginstruksikan langsung kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas setiap yang melanggar peraturan, salah satunya tertib perizinan usaha maupun izin lainnya.

"Saya tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran, yaitu Pak Kasatpol PP dan tim untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di Kabupaten Garut," kata Barnas.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler