11 WNA Asal Afrika Ditahan Kantor Imigrasi Bekasi

Kamis, 14 Februari 2019 – 13:01 WIB
Para WNA yang ditahan saat jumpa pers. Foto Pojokbekasi

jpnn.com, BEKASI - Kantor Imigrasi Bekasi menangkap sepuluh warga Nigeria dan satu orang warga Ghana di Apartemen Center Point, Bekasi Selatan, Selasa (12/2) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Petrus Teguh Aprianto menjelaskan, seluruh warga negara asing tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA: Batasi Gerak Pejabat Kementerian PUPR, KPK Surati Imigrasi

“Keberadaan warga negara asing ini sebelumnya diketahui dari adanya laporan dari masyarakat sekitar. Sebagai bentuk tindakan preventif terhadap keamanan lingkungan sekitar, selanjutnya digelar pemeriksaan oleh Tim Pengawasan Orang Asing Kota Bekasi yang dibantu oleh Badan Intelejen Strategis,” ujar Petrus.

Dari pemeriksaan awal, sebanyak empat WNA dinyatakan telah melebihi batas tinggal di Indonesia (overstay). Sedangkan tujuh WNA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor mereka.

BACA JUGA: Bareskrim Geruduk Kamar Apartemen yang Dijadikan Kebun Ganja

“Kami juga menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait keberadaan warga negara asing kepada pihak Imigrasi. Kami berharap agar kerja sama yang telah berjalan dapat ditingkatkan di masa yang akan datang,” tutur dia.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, laptop, ponsel, modem, dan sejumlah kartu SIM.

BACA JUGA: Puluhan WNA Buka Pijat Ilegal, Penghasilannya Sampai Rp 1 M

Selanjutnya, ke-11 WNA tersebut dlbawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.(dyt/pojokbekasi)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paspor Simpatik Siap Layani 100 Orang di Akhir Pekan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler