jpnn.com, PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar razia keimigrasian. Hasilnya, ada 20 warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam operasi keimigrasian di Palembang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Sudirman D Hury mengungkapkan, para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan bebas wisata yang berlaku selama sebulan. Namun, mereka justru mencari penghidupan dengan usaha pijat.
BACA JUGA: Booking Cewek Lewat BeeTalk, Warga Seberang Malah Tertipu
"Tentu ini melanggar dan kami langsung menangkapnya,"jelas Sudirman, Kamis (10/1). Rinciannya adalah 16 WN Malaysia, dua orang WN Tiongkok, serta Hong Kong dan Belgia masing-masing satu orang.
Sudirman menjelaskan, para WNI itu ada yang membuka panti pijat terselubung di hotel berbintang. Penghasilannya pun bejibun karena bisa mencapai Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Paspor Simpatik Siap Layani 100 Orang di Akhir Pekan
Setiap pasien yang datang dikenai tarif Rp 4,5 juta. Dalam sehari, tempat praktik pijat ilegal itu didatangi banyak orang, termasuk dari luar negeri.
Sudirman menjelaskan, pengungkapan panti pijat ilegal itu berawal ketika jajaran imigrasi menerima informasi tentang WNA masuk Palembang untuk mengadakan pameran dan terapi pijat. Selanjutnya, petugas imigrasi menindaklanjuti informasi itu dengan membututi setiap kegiatan para WNA.
BACA JUGA: Polisi Gadungan Ditabrak Korban Usai Rampas Tas Berisi Uang
Akhirnya tim langsung menggelar rapat untuk melaksanakan operasi penangkapan di TKP. Sudirman menegaskan, jajarannya melihat langsung adanya transaksi dari kegiatan ilegal itu sehingga menangkap 20 WNA tersebut.
"Barang bukti yang kami amankan yakni paspor wisata selama satu bulan," terangnya.
Sudirman menambahkan, ke-20 WNA itu sejak masuk Indonesia telah mengunjungi kota lain, termasuk Medan dan Bali. Kini, imigrasi tengah menelusuri pihak yang menjadi koordinator kegiatan ilegal para WNA itu.
Salah satu WNA yang terjaring operasi keimigrasian mengungkapkan, pihak yang mengoordinasikan kegiatan ilegal itu adalah Chris Liong. Kini, imigrasi juga sudah menangkap Chris.
"Sedikit sulit mencari infonya karena mereka tidak bisa berbahasa Inggris hanya bahasa Mandarin saja. Tapi, biasanya mereka ini hanya 2-3 hari saja, tidak sampai satu bulan dan langsung berpindah lagi," ujar Sudirman.
Menurut Sudirman, para WNA yang melakukan kegiatan ilegal itu akan diproses hukum. "Mau kami, mereka ini bisa dipenjarakan, tidak hanya dideportasi," pungkasnya.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Amankan Tiga WN India dan Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi