Ikuten Sitepu kepada wartawan di Kabanjahe mengatakan, pembangunan peningkatan sarana belajar pada 110 unit SD sederajat di Karo menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 3 Tahun 2009
BACA JUGA: Depdiknas Butuh 737 Ribu Guru
Seharusnya, menurut Sitepu, pembangunan dilaksanakan kepala sekolah
BACA JUGA: SBY Kritik Cara Guru Mengajar
Intervensi tersebut, menurut dia, diduga karena proses pembangunan masih bertumpu pada beberapa kontraktor.Ikuten mengatakan, pihaknya telah menemui beberapa kepala sekolah yang mengakui proses pembangunan dilakukan oleh rekanan yang ditunjuk atasannya (Dinas Pendidikan)
BACA JUGA: IPKB Bertekad Geser Paradigma KB
"Kami masih lakukan investigasi lebih lanjutNanti kalau kami beritahukan, tentu mereka kena tegurYang lain, akan enggan memberi masukan kepada kami," kilahnya.Ikuten mengatakan, ada strategi khusus yang dibuat oleh pihak Diknas Pendidikan Karo saat sosialisasi dana DAK tersebutMenurut dia, ketika sosialisasi berakhir, sejumlah kepala sekolah dikumpulkan kembali untuk memilih kontraktor yang disiapkan Diknas KaroJika menolak, sekolah tersebut tidak akan kebagian dana DAK tahun depan
Sesuai Permendiknas maupun surat edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, menurut dia, kepala sekolah yang mencari dan menyuruh tukang untuk proses pengerjaannya, bukan kontraktorIkuten menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya ke pihak berwajib.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diknas Karo, Kasta Brahmana kepada wartawan mengatakan, intervensi yang dituding oleh sejumlah kalangan masyarakat tidak benarBahkan Brahmana menegaskan, supaya seluruh elemen masyarakat terjun langsung ke setiap sekolah yang mendapat alokasi dana DAK"Kita bisa cek ke setiap sekolah dan berbicara dengan kepala sekolahWalau bertumpu pada beberapa rekanan, itu sah-sah saja sepanjang kepsek menyukai dan dapat mempertangungjawabkan pekerjaannya tersebut,' ujarnya
Ketika disinggung mengenai penggunaan dana DAK harus melalui swakelola, Brahmana mengatakan, hal itu belum keluar dari konteks swakelolaIa bilang, sulit membedakan antara tukang dan rekanan
Sementara itu, pengunaan anggaran DAK 2009 juga menjadi masalah di LangkatKinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Langkat, Drs Sulistianto menjadi sorotanBeberapa dana rehabilitasi sekolah di Langkat yang bernilai miliaran rupiah, diduga tak tersalurkan sepenuhnya
Beberapa sekolah yang dipantau wartawan koran ini, Minggu (1/11) seperti SDN 050715 Pasar Baru, Hinai dan SDN 054931 Batu Melenggang, Hinai dan SD Negeri 3 Tanjung Pura, rehab bangunan dilakukan dengan buruk.
Sejumlah kepsek penerima DAK Pendidikan Langkat 2009 mengaku resah akibat adanya permintaan dana rehab sekolah yang harus diserahkan kepada pihak rekananBukan hanya itu, penerima DAK harus menyerahkan uang Rp2 juta-Rp3 juta dengan alasan untuk uang pengamanan wartawan, polisi dan jaksa.
Kasubag Keuangan Dinas P dan P Langkat, sekaligus pimpinan proyek (pimpro) rehab sekolah, Ilyas Us ketika dikonfirmasi via telepon mengatakan, urusan rehab sekolah sudah diserahkan kepada satu lembaga swadaya masyarakat di Langkat(mag-9/ndi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Profesor Birokrat Luncurkan Buku
Redaktur : Tim Redaksi