110 Terpidana Korupsi di Buku Hakim Tipikor

Senin, 21 Desember 2009 – 21:28 WIB
Hakim Tipikor, Prof Krisna Harahap. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor, Prof Krisna Harahap, Senin (21/12), meluncurkan buku berjudul Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Jalan Tiada UjungMenariknya, dalam buku setebal 366 halaman itu terdapat sejumlah 110 terpidana korupsi yang ditahan KPK

BACA JUGA: Peace Laporkan Pansus Century ke BK DPR

Dari daftarnya, nama-nama itu tampak didominasi oleh kasus korupsi APBD dan kasus suap.

Di nomor urut satu tertulis nama Gubernur NAD, Abdullah Puteh
Dia terlibat perkara pengadaan satu unit helikopter jenis MI-2 buatan Rostov Rusia

BACA JUGA: Jelang Natal Semua Gereja Disterilkan

Puteh dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 6,5 miliar lebih
Lantas, anggota KPU Mulyana W Kusumah ditulis pada nomor urut 3

BACA JUGA: 1889 Kasus Pelecehan Seks Pekerja Migran

Dia divonis terkait kasus suap kepada pegawai BPK Khairiansyah SalmanNama Mulyana kemudian muncul lagi di nomor urut 18, dalam kasus pengadaan kotak suara Pemilu tahun 2004.

Selanjutnya, mantan Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin ditulis di nomor 13Sementara dari kalangan advokat, nama RA Harini ditulis di urutan ke-17Harini divonis 4 tahun penjara karena percobaan penyuapan kepada hakim MA dalam perkara kasasi ProbosutedjoPegawai MA, Malem Pagi Sinuhaji yang terkait percobaan penyuapan, ditulis pada urutan ke-27Dia dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Anggota Polri yang menjadi pegawai KPK, Suparman, berada di urutan ke-32 dalam daftar ituSuparman divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, karena terlibat usaha pemerasan terhadap saksiKemudian ada mantan Konjen RI di Johor Bahru, Malaysia, Eda Makmur, yang ditulis di urutan ke-40Pengusaha Tirta Winata, yang terlibat kasus pengadaan barang dan jasa peralatan laboratorium Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), juga ditulis pada urutan ke-45.

Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fatah, dalam buku itu ditulis pada urutan 51Sementara eks-Menteri DKP, Prof Rokhmin Dahuri, ditulis pada urutan ke-59Ada juga kemdian nama anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, yang ditulis pada urutan ke-64, lalu Bupati Garut Agus Supriadi pada urutan 66, serta pengusaha dari Lombok, Izzat Husein, di nomor 70.

Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman ditulis pada nomor urut 104Dalam buku itu, ditulis bahwa Syahrial terlibat perkara penyuapan anggota Komisi IV DPR untuk mempercepat rekomendasi persetujuan usulan pelepasan kawasan hutan lindung seluas 600 hektar di Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA)Syahrial dipidana penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Anggota Komisi IV DPR-RI Sarjan Taher terdaftar di nomor urut 109Disebutkan dalam keterangannya, bahwa Sarjan dalam kasus ini langsung mengajukan PK (Peninjauan Kembali)Sarjan didenda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta pidana penjara 4,5 tahun.

Nama Al-Amin Nur Nasution juga terdaftar di sana, di nomor urut 85Suami penyanyi dangdut Kristina Sriwidari itu terkena dua kasus, yaitu kasus di Bintan, Kepri, serta kasus TAA, SumselBerdasar putusan kasasi untuk Al Amin, ia diganjar hukuman 8 tahun penjaraBerikutnya, mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal, juga ikut ditulis dalam buku yang kata pengantarnya ditulis oleh Ketua MA Harifin A Tumpa tersebut.

Sementara itu pengusaha asal Sumsel, Chandra Antonio Tan, terdaftar di urutan 82Chandra yang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta itu, disebut menyuap anggota DPR Komisi IV dalam kasus TAASejumlah nama top lainnya uang ikut tertulis ialah besan Presiden SBY, Aulia PohanMantan Deputi Gubenur BI itu ditulis pada urutan ke-92Aulia divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Mantan Gubernur Riau, Saleh Djasit, tercatat di nomor urut 79Saleh ditulis terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaranSementara Arthalyta Suryani alias Ayin, ditulis pada urutan ke-80Dia divonis menyuap jaksa Urip Tri Gunawan (UTG)Beikutnya, mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, ditulis pada urutan 89, serta mantan Walikota Medan Abdillah, yang terjerat kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, ditulis di urutan ke-91.

Pada urutan 110 atau terakhir, ditulis nama Ismunarso yang mantan Bupati Situbondo (Jatim)Dia disebutkan diganjar 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, plus uang pengganti sebesar Rp 130 jutaIsmu dikatakan terlibat tindak pidana korupsi APBD Situbondo sebesar Rp 43,7 miliar.

"Saya sengaja urutkan satu-persatu terpidana koruptor itu, supaya tahu modus para koruptor dan apa saja yang paling rawan dikorupKita berharap, semangat pemberantasan korupsi di tanah air terus digelorakan," papar sang penulis, Krisna Harahap, antara lain memberikan penjelasannya dalam acara peluncuran(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rujuk, Polri-LSM Nonton Bareng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler