1.100 Orang Selamat dari Aksi Kejahatan Empat Pria Sontoloyo Ini

Jumat, 06 November 2020 – 00:05 WIB
Polisi mengungkap jaringan kurir narkoba jenis sabu, di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (5/11). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap empat kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Para kurir ini berinisial RA, WG, BT, dan TM, yang diduga merupakan jaringan pengedar sabu antarkota.

BACA JUGA: 2 Pelajar Perempuan Berkenalan dengan Lelaki, Dibawa ke Hotel, Hanya Dikasih Rp 50 Ribu

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari tangan empat pelaku itu ditemukan sabu lebih dari 500 gram, 58 butir ekstasi, serta sejumlah alat hisap sebagai barang bukti.

"Rencana bakal diedarkan di daerah Kota Bandung, karena ini dari Jakarta juga, ini pemain antarkota, Jakarta, Bandung, dan Bogor juga," kata Ulung di Kota Bandung, Kamis (5/11).

BACA JUGA: Pengedar Narkoba yang Paling Dicari Akhirnya Ditangkap, Siapa Dia?

Ulung menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak akhir Oktober 2020 lalu.

Kemudian dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya meringkus kurir berinisial RA serta dua paket sabut seberat 20 gram dari kediamannya di kawasan Antapani, Kota Bandung.

BACA JUGA: Atikotul Mahya Tewas Dibunuh, Tanpa Busana, Pelakunya Ternyata

Kemudian, lanjutnya, RA mengaku mendapat barang terlarang itu dari seorang berinisial WG. Kemudian polisi mengembangkan kasus itu dengan mengejar WG.

"Tersangka WG ditangkap di kediamannya di Kiaracondong, didapat dua paket sabu seberat 500 gram dan satu alat hisap," katanya.

Setelah ditangkap, kata Ulung, WG mengaku mendapat sabu tersebut dari kurir berinisial BT. Polisi akhirnya menangkap BT di Jalan Jakarta, Kota Bandung.

"BT berhasil ditangkap dengan paket sabu seberat 28 gram, kemudian 58 butir ekstasi, dan satu buah alat hisap," kata Ulung.

BT juga, kata Ulung, ditangkap bersama dengan TM yang juga kedapatan membawa sabu seberat dua gram dan satu buah alat hisap berbahan kaca.

"Mereka mengaku mendapat barang itu dari BR yang saat ini masih dalam pengejaran tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung," katanya.

Dari pengungkapan itu, Ulung mengatakan ada sekitar 1.100 lebih orang yang selamat dari ancaman peredaran barang terlarang tersebut.

Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler