Pengedar Narkoba yang Paling Dicari Akhirnya Ditangkap, Siapa Dia?

Kamis, 05 November 2020 – 00:27 WIB
Barang bukti sabu-sabu seberat 90,04 gram sabu-sabu, timbangan digital dan hp tersangka. Foto: Antara/Polres Sukabumi Kota

jpnn.com, SUKABUMI - Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu paling dicari berinisial DA (47) warga Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

"Berkat kerja sama tim yang tidak kenal lelah untuk mengungkap kasus peredaran sabu-sabu, akhirnya membuahkan hasil. Kami berhasil membekuk tersangka DA ini di Jalan Raya Cisaat," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf, Rabu (4/11).

BACA JUGA: Masyarakat Curiga Klinik Sejahtera Pasiennya Banyak Perempuan, Ternyata Tempat...

Dari tangan tersangka polisi menyita sabu-sabu seberat 90,04 gram yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di rumah DA.

Awalnya tersangka tidak mau mengakui memiliki barang haram yang jika diuangkan mencapai sekitar seratus juta rupiah.

BACA JUGA: Atikotul Mahya 2 Hari Hilang, Edy Mulyono Mendengar Teriakan, Gempar

Namun, tersangka tidak bisa berkutik saat petugas memeriksa telepon genggamnya yang di dalamnya diketahui terdapat informasi mengenai disembunyikannya barang haram tersebut.

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah DA di Jalan Raya Cisaat dan berhasil menemukan sebuah kantong warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berukuran besar berisikan sabu-sabu seberat 90.04 gram.

Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainn seperti timbangan digital dan telepon genggam.

Menurutnya, dengan ditangkapnya DA merupakan keberhasilan Polri dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Bahkan, ratusan jiwa hingga ribuan jiwa bisa terselamatkan dari pengaruh peredaran gelap sabu-sabu ini.

"Kami tidak akan lelah untuk terus berusaha menegakkan hukum dan memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya," tambahnya.

Hingga saat ini, DA beserta barang bukti lainnya sudah berada di Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan, pria tersebut terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler