BACA JUGA: PBHI: Vonnie Berhak Tuntut ke MK
Para kepala daerah yang juga kader partai politik itu telah mengajukan cuti untuk ikut meramaikan masa kampanye pemilu 2009."Sampai hari ini sudah ada 111 kepala daerah yang mengajukan cuti kampanye
Dijelaskan Mardianto, pengajuan cuti kampanye oleh para kepala daerah itu merupakan bagian dari hak politik mereka
BACA JUGA: Surat Dephub Bukan Rekomendasi JW Marriot
Karenanya, pihaknya tidak mungkin untuk melakukan pelarangam, terlebih hal itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undanganBACA JUGA: Kampanye Tak Pengaruhi Distribusi Sembako
Namun, dalam proses pengeluaran izin, pihaknya tetap akan menggunakan mekanisme yang sudah diatur.Seperti diketahui, masalah cuti kepala daerah untuk ikut kampanye itu sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2009 tentang tata cara bagi pejabat negara dalam melaksanakan kampanyeDi PP itu diatur secara jelas bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari parpol dapat mengajukan cuti kampanyeApabila kepala daerah dan wakil kepala daerah cuti dalam waktu bersamaan, maka pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah (sekda)(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dephub Ngaku Hanya Keluarkan Izin Hingga Lantai 12
Redaktur : Tim Redaksi