111 Kepala Daerah Cuti Kampanye

Senin, 16 Maret 2009 – 17:37 WIB
JAKARTA - Sulit dimungkiri bahwa pelaksanaan kampanye pemilu kali ini sedikit banyak akan berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan, baik di pusat maupun daerahBayangkan saja, ada sebanyak 111 kepala daerah yang pada hari-hari tertentu dalam masa kampanye ini harus meninggalkan tugasnya sebagai pimpinan pemerintahan di tingkat lokal

BACA JUGA: PBHI: Vonnie Berhak Tuntut ke MK

Para kepala daerah yang juga kader partai politik itu telah mengajukan cuti untuk ikut meramaikan masa kampanye pemilu 2009.

"Sampai hari ini sudah ada 111 kepala daerah yang mengajukan cuti kampanye
Pengajuan cuti itu berasal dari gubernur, bupati dan walikota," ungkap Mendagri Mardianto di sela-sela menghadiri pagelaran Ikrar Kampanye Damai yang diikuti seluruh parpol di Pekan Raya Jakarta, Kamayoran, Senin (16/3).

Dijelaskan Mardianto, pengajuan cuti kampanye oleh para kepala daerah itu merupakan bagian dari hak politik mereka

BACA JUGA: Surat Dephub Bukan Rekomendasi JW Marriot

Karenanya, pihaknya tidak mungkin untuk melakukan pelarangam, terlebih hal itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pun berjanji tidak akan mempersulit prosedur pengeluaran izin dimaksud

BACA JUGA: Kampanye Tak Pengaruhi Distribusi Sembako

Namun, dalam proses pengeluaran izin, pihaknya tetap akan menggunakan mekanisme yang sudah diatur.

Seperti diketahui, masalah cuti kepala daerah untuk ikut kampanye itu sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2009 tentang tata cara bagi pejabat negara dalam melaksanakan kampanyeDi PP itu diatur secara jelas bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari parpol dapat mengajukan cuti kampanyeApabila kepala daerah dan wakil kepala daerah cuti dalam waktu bersamaan, maka pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah (sekda)(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dephub Ngaku Hanya Keluarkan Izin Hingga Lantai 12


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler