112 Jaksa Nakal Dikenai Sanksi Berat

Kamis, 16 September 2010 – 20:15 WIB
JAKARTA - Tahun 2010 baru memasuki pertengahan September, tapi jaksa di seluruh Indonesia yang ketahuan melanggar aturan makin banyak saja dibanding sebelumnyaMenurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, Kamis (16/9), berdasarkan data Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, kini sudah 258 jaksa kena hukuman disiplin ringan, sedang dan berat

BACA JUGA: Gamawan Tolak Ide Revisi SPB Rumah Ibadah

Sebanyak 112 di antaranya bahkan dijatuhi sanksi berat.

Rinciannya, yang terkena hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak 7 jaksa, sedangkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS alias dipecat sebanyak 18 jaksa
Sementara, untuk penurunan pangkat ke tingkat yang lebih rendah jumlahnya paling banyak, yakni 57 jaksa

BACA JUGA: FPDIP Ingin Presiden Kirim Satu Nama

Sanksi berat lain, lanjut Babul, adalah pembebasan jabatan fungsional terhadap 13 jaksa, dan 17 jaksa dibebaskan dari jabatan struktural
Sedangkan sanksi ringan hingga September, telah dijatuhkan pada 59 jaksa, dan sanksi sedang kepada 87 orang.

Ditambahkan Babul, para jaksa itu ditindak karena melakukan tindakan indisipliner sebanyak 40 orang, penyalahgunaan wewenang 119 orang, serta perbuatan tercela yang mencapai 99 kasus

BACA JUGA: Yang Penting Integritas, Bukan Sosok

Jumlah jaksa nakal yang terkena sanksi pada tahun ini dipastikan akan lebih banyakAngka ini jauh lebih banyak dibanding sanksi yang dijatuhkan pada tahun 2009 lalu, yang hanya terhadap 181 jaksaDi mana (saat itu) sebanyak 47 kena hukuman berat, 96 jaksa dijatuhi hukuman sedang, sedangkan 38 lagi kena hukuman ringan.

"Dibanding tahun 2009, peningkatannya lebih dari 50 persen," kata Babul, di ruang kerjanyaDijelaskan pula, sanksi yang dijatuhkan pada tahun 2009 tersebut, mengalami peningkatan sangat tipis dibanding tahun 2008 yang hanya 155 jaksaDi mana sebanyak 52 jaksa di antaranya dijatuhi sanksi berat, sanksi sedang 75 orang, dan sebanyak 28 terkena sanksi ringan berupa teguran(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tasdik: Ini yang Terakhir!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler