BACA JUGA: Gamawan Tolak Ide Revisi SPB Rumah Ibadah
Sebanyak 112 di antaranya bahkan dijatuhi sanksi berat.Rinciannya, yang terkena hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak 7 jaksa, sedangkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS alias dipecat sebanyak 18 jaksa
BACA JUGA: FPDIP Ingin Presiden Kirim Satu Nama
Sanksi berat lain, lanjut Babul, adalah pembebasan jabatan fungsional terhadap 13 jaksa, dan 17 jaksa dibebaskan dari jabatan strukturalDitambahkan Babul, para jaksa itu ditindak karena melakukan tindakan indisipliner sebanyak 40 orang, penyalahgunaan wewenang 119 orang, serta perbuatan tercela yang mencapai 99 kasus
BACA JUGA: Yang Penting Integritas, Bukan Sosok
Jumlah jaksa nakal yang terkena sanksi pada tahun ini dipastikan akan lebih banyakAngka ini jauh lebih banyak dibanding sanksi yang dijatuhkan pada tahun 2009 lalu, yang hanya terhadap 181 jaksaDi mana (saat itu) sebanyak 47 kena hukuman berat, 96 jaksa dijatuhi hukuman sedang, sedangkan 38 lagi kena hukuman ringan."Dibanding tahun 2009, peningkatannya lebih dari 50 persen," kata Babul, di ruang kerjanyaDijelaskan pula, sanksi yang dijatuhkan pada tahun 2009 tersebut, mengalami peningkatan sangat tipis dibanding tahun 2008 yang hanya 155 jaksaDi mana sebanyak 52 jaksa di antaranya dijatuhi sanksi berat, sanksi sedang 75 orang, dan sebanyak 28 terkena sanksi ringan berupa teguran(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tasdik: Ini yang Terakhir!
Redaktur : Tim Redaksi