Yang Penting Integritas, Bukan Sosok

Kamis, 16 September 2010 – 18:12 WIB
JAKARTA - Perdebatan apakah pengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji berasal dari unsur jaksa karir atau non-karir, dianggap harus segera dihentikanSebab, yang harus diperhatikan adalah apakah calon Jaksa Agung tersebut mampu melakukan pembaharuan hukum, tanpa kompromi, dan tak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk Presiden atau DPR

BACA JUGA: Tasdik: Ini yang Terakhir!

Kemampuan lain, calon tersebut harus profesional, serta punya kemampuan manajerial yang baik.

Usulan tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR RI Dewi Asmara, serta pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), Refli Harun, dalam sebuah diskusi yang diadakan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) di Jakarta, Kamis (16/9)
Jika yang dicari adalah tokoh di luar kejaksaan, Refli maupun Dewi sepakat calonnya harus pernah berkarir di lembaga penegak hukum, sehingga rekam jejaknya diketahui publik.

Terhadap delapan calon Jaksa Agung yang diajukan Hendarman ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), keduanya berpendapat, bagi kalangan yang mempermasalahkan dapat meminta para jaksa senior (enam Jaksa Agung Muda, Wakil Jaksa Agung dan Koordinator staf ahli Jaksa Agung) itu, untuk memaparkan harta kekayaannya

BACA JUGA: Jumlah Honorer Tertinggal Capai 131.484 Orang

Berikut juga memaparkan visi dan misinya ke publik
"Anda (wartawan) bisa meminta mereka (calon Jaksa Agung) memaparkan visi dan misinya," ucap Refli.

Pendapat berbeda dikemukakan oleh mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Suhandoyo, yang juga dihadirkan sebagai pembicara

BACA JUGA: Inggrid Kansil: Dana PKH Kok Buat Bayar Utang?

Menurut mantan Kajati Banten ini, jaksa karir lebih cocok menggantikan posisi Hendarman, karena lebih mudah diterimaSuhandoyo bahkan menyebutkan jika Presiden lebih baik memperpanjang masa jabatan Hendarman, karena dinilai mampu membangun sistem yang semakin baik di jajaran kejaksaan.

Dia juga memastikan, siapapun Jaksa Agung nantinya, takkan mampu memperbaiki kejaksaan jika tak ada political will dari pemerintahMenurutnya, Undang-undang Kejaksaan harus diamandemen, anggarannya ditambah, serta kewenangannya diperkuat seperti KPK, yang diperbolehkan memanggil gubernur atau menteri tanpa harus melalui izin Presiden.

Sementara itu, juru bicara Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Chuk Suryosumpeno menyebutkan, seluruh jaksa di Indonesia meminta agar Jaksa Agung yang baru nanti berasal dari jaksa karirAspirasi 8.479 jaksa tersebut katanya, segera akan diajukan ke PresidenPernyataan PJI ini menurutnya pula, sekaligus meluruskan hasil survei dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan bahwa jaksa muda lebih memilih pimpinannya dari kalangan non-karir.

"Mereka (jaksa muda) bahkan bilang tak pernah disurvei," kata Chuk pulaNamun bila aspirasi mereka tak ditanggapi Presiden, selaku abdi negara, PJI menyebut tetap akan menjalankan fungsinya seperti biasa, karena memang pemilihan Jaksa Agung sepenuhnya adalah hak prerogatif presiden(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Urbanisasi, Kesenjangan Desa-Kota Dikurangi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler