jpnn.com - BATURAJA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, memprioritaskan 1.139 guru honorer untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selain itu, ada pula 851 tenaga kesehatan dan 149 tenaga teknis.
"Untuk guru ada sebanyak 1.139 orang yang diusulkan diprioritaskan diangkat menjadi PPPK, dan tenaga kesehatan 851 orang serta 149 untuk tenaga teknis," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Mirdaili di Baturaja, Jumat (19/5).
BACA JUGA: Sultan Usulkan Guru Honorer Senior Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes
Dia menjelaskan Pemkab OKU telah menyampaikan usulan formasi ke MenPAN-RB Azwar Anas, yang sebagian besar merupakan tenaga guru berstatus non-ASN.
Menurutnya, usulan formasi tersebut sudah disampaikan ke menPAN-RB sejak 30 Maret 2023 dengan harapan dapat disetujui sesuai kebutuhan pegawai Pemkab OKU.
BACA JUGA: 20 Mapel di Seleksi PPPK Guru 2022 Minim Peminat, 64.177 Formasi tak TerserapÂ
Mirdaili menambahkan Pemkab OKU terus berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk mendukung para tenaga honorer di wilayah itu agar menjadi prioritas diangkat sebagai guru PPPK tahun ini.
"Disetujui atau tidak saat ini kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Yang jelas kuota yang diusulkan ini sudah diverifikasi sesuai kebutuhan," ujarnya.
BACA JUGA: Pj Gubernur Perintahkan Bupati dan Wali Kota di PBD Bayar Gaji Guru PPPK
Dia menyatakan belum dapat memastikan apakah pegawai non-ASN ini nantinya tidak melalui tahap tes dan pemberkasan kembali untuk diangkat PPPK, termasuk terkait dengan penempatan di sekolah asal untuk guru.
"Yang pasti tunggu saja informasi dari pemerintah pusat. Kami juga dalam waktu akan terbang ke Jakarta untuk menanyakan perihal tersebut," katanya.
Lebih lanjut Mirdaili mengimbau para tenaga honorer tidak mudah termakan isu yang berkaitan dengan pengangkatan PPPK, seperti oknum yang menjanjikan kelulusan dengan memberikan sejumlah uang.
"Jangan mudah percaya karena pengangkatan PPPK ini gratis dan tidak ada biaya sepeser pun. Jika ada informasi atau yang ingin ditanyakan, silakan langsung ke BKPSDM OKU," kata Mirdaili. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi