Pj Gubernur Perintahkan Bupati dan Wali Kota di PBD Bayar Gaji Guru PPPK

Jumat, 19 Mei 2023 – 15:15 WIB
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad (FOTO ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

jpnn.com - SORONG - Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad meminta seluruh kepala daerah, yakni bupati dan wali kota di enam wilayah itu, segera membayar gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sebab, gaji guru PPPK itu sudah tertunggak selama lima bulan. "Saya sudah perintahkan kepada setiap bupati dan wali kota untuk segera membayar gaji guru PPPK," katanya di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (19/5).

BACA JUGA: Pemprov Papua segera Membayar Gaji Guru PPPK

Perintah pembayar gaji guru PPPK itu dilayangkan melalui surat kepada setiap bupati dan wali kota agar segera mengalokasikan anggaran pada APBD. Dengan demikian diharapkan persoalan gaji guru PPPK itu segera diselesaikan.

"Saya sudah menyurat dan bahkan pertemuan bersama dan saya perintahkan untuk segera dibayar itu," ungkap Musa’ad.

BACA JUGA: Kemendikbudristek Mendorong Pemda Mengajukan Formasi Guru PPPK 2023 Semaksimal Mungkin

Menurut dia, seharusnya sejak Januari 2023, pembayaran tunggakan gaji guru PPPK itu sudah harus dibayarkan oleh pemerintah kabupaten dan kota, sehingga tidak menghambat proses pendidikan di tingkat SMA di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

 "Ada beberapa kepala daerah yang melaporkan sudah mengeksekusi instruksi pembayaran gaji guru PPPK itu. Akan tetapi, ada juga yang masih menunggu di anggaran perubahan, tetapi sebenarnya dalam situasi itu menuntut kreativitas dari pemimpin penting," katanya.

BACA JUGA: Dirjen Nunuk Gencar Mendekati Pemda, Bahas Alokasi PPPK Guru 2023, Semoga Berhasil 

Dalam persoalan ini, kata dia, setiap pemerintah kota dan kabupaten tidak semestinya menunggu lagi perubahan anggaran pada September 2023.

"Sepanjang itu demi kepentingan rakyat harus berani ambil keputusan kecuali itu demi kepentingan pribadi, jangan kaku mengambil kebijakan pada situasi tertentu," katanya.

Dia mengaku tidak tahu secara persis mengenai jumlah guru PPPK wilayahnya yang gajinya harus dibayar. Kendati demikian, Pemprov PBD sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran tunggakan gaji guru PPPK, penerimaan pegawai PPPK, dan tenaga medis.

"Karena sudah ada instruksi pusat untuk alokasikan anggaran bagi pegawai PPPK baik tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten," kata Musa'ad .

Menjawab perintah itu, Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Pendidikan telah menyiapkan anggaran berkisar Rp 900 juta guna membayar gaji 78 guru PPPK SMA/SMK yang dimutasikan dari Provinsi Papua Barat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini di Sorong, Jumat, menjelaskan 78 guru ini merupakan bagian dari 643 guru PPPK Provinsi Papua Barat yang dikembalikan ke kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, salah satunya adalah Kota Sorong. "Kota Sorong ada 78 guru PPPK yang sudah kami siapkan gajinya," katanya.

Kendati pun 78 guru PPPK ini belum mengalihkan SK mutasi ke Kota Sorong, pemerintah setempat telah menyiapkan dana untuk siap membayar gaji mereka. "Jadi, satu orang sekali terima gaji tiga bulan ya berkisar Rp 10 juta hingga Rp 11 juta," pungkas Yuli Atmini. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler