1.155 ASN Kemenkumham Terpapar Omicron, Komjen Andap Bilang Begini

Jumat, 11 Februari 2022 – 16:57 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Komjen Andap Budhi Revianto (tengah). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1.155 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di berbagai daerah di Indonesia terpapar Covid-19 varian Omicron. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komisaris Jenderal (Komjen) Andap Budhi Revianto menyampaikan rasa simpati kepada rekan-rekannya yang terpapar Covid-19 varian Omicron tersebut. 

BACA JUGA: Kasus Omicron Melonjak, Masyarakat Tak Perlu Panik, Ini Sebabnya

“Semoga cepat pulih dan diberi kekuatan serta kesehatan seperti sediakala oleh Tuhan Yang Mahakuasa," kata Komjen Andap Budhi Revianto di Jakarta, Jumat (11/2). 

Mantan Kapolda Maluku, Kepri, dan Sultra, itu menambahkan dalam menyikapi kondisi tersebut, Kemenkumham melakukan tiga hal, yakni menyapa para ASN, mengembangkan telemedisin dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengetatan Protokol Covid-19.

BACA JUGA: Ini Pesan Komjen Andap untuk 4.558 CPNS Kemenkumham

Dalam sapaan virtualnya kepada jajaran ASN Kemenkumham, Komjen Andap memberikan sejumlah tips agar mereka yang terpapar varian Omicron dapat segera sembuh.

Untuk menghadapi pandemi Covid-19, seluruh ASN Kemenkumham khususnya yang terinfeksi diminta menerapkan tiga hal, yaitu optimistis sembuh, disiplin menerapkan protokol kesehatan dan berdoa kepada Tuhan.

BACA JUGA: Jelang MotoGP Mandalika, Kapolri Jenderal Listyo: Jangan Lengah dalam Penerapan Prokes Covid-19

"Optimistis, disiplin dan berdoa pada Tuhan," tegas Komjen Andap.

Dengan banyaknya pegawai Kemenkumham yang terpapar Covid-19, Andap mengimbau seluruh pimpinan di lingkungan instansi tersebut memberikan perhatian dan rutin memantau kondisi kesehatan para pegawai.

Kemenkumham juga telah mengembangkan layanan telemedisin di tiap wilayah guna memudahkan pemantauan dan penanganan kesehatan pegawai tanpa harus hadir di kantor.

Penerbitan SE Nomor SEK-5.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa dan Bali diharapkan dapat mengurangi risiko pegawai terpapar Covid-19.

Dalam SE itu, selain pengetatan penerapan protokol kesehatan, juga mengatur tentang penundaan semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022. Setiap kegiatan kunjungan fisik diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang.

"Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi," pungkas Komjen Andap Budhi Revianto. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler