jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan CPNS 2021 dan PPPK.
Hasil seleksi administrasi ini tertuang dalam surat pengumuman Nomor 810/2728-BKPSDM/2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2021.
BACA JUGA: 5.393 Pelamar CPNS dan PPPK Lulus Seleksi Administrasi, Begini Pesan Gubernur Zainal Paliwang
Dalam surat pengumuman itu disebutkan, para pelamar bisa melihat hasil seleksi dengan mengunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id dan masuk ke akun yang terdaftar. Jika dinyatakan lolos, sistem SSCASN akan menyampaikan pesan yang menyatakan kelulusan.
Sebanyak 12.098 peserta yang lulus tersebut terdiri dari 11.889 pelamar CPNS 2021 dan PPPK nonguru hanya 209 orang.
BACA JUGA: CPNS di Jawa Timur yang Lolos Seleksi Harus Ingat Ini
"Untuk peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan untuk mencetak kartu tanda peserta ujian sebelum pelaksanaan tahapan seleksi selanjutnya (waktu pencetakan disampaikan kemudian)," bunyi surat pengumuman yang diunggah di laman Pemkab Tangerang, Rabu (4/8).
Disebutkan juga, bagi peserta yang tidak lolos, tetapi memiliki keyakinan bahwa telah memenuhi persyaratan administrasi, dapat menyampaikan sanggah melalui di laman SSCASN. Masa sanggah tersebut diberikan mulai 4 sampai 6 Agustus 2021.
BACA JUGA: Dokter Reisa Broto Menyebut 10 Daerah, 5 di Jatim, 2 Jateng
Ditegaskan, masa sanggah ini bukan untuk mengunggah ulang dokumen perbaikan. Kecuali bagi pelamar tenaga kesehatan yang Surat Tanda Registrasi (STR) sedang dalam masa perpanjangan dapat mengunggah kembali dokumen yang dipersyaratkan dalam masa sanggah berdasarkan Edaran Sekmenpan RB Nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tentang Verifikasi Administrasi Persyaratan STR pada Seleksi CASN Tahun 2021.
Selanjutnya, periode jawab sanggah akan berlangsung pada 4-13 Agustus 2021. Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 15 Agustus 2021. Setelah itu, para peserta seleksi CPNS 2021 akan memasuki tahapan ujian.
Untuk tahapan ujian CPNS meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangkan PPPK nonguru tahapan selanjutnya adalah seleksi kompetensi. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad