jpnn.com - NGAMPRAH - Sebanyak 1.195 tenaga honorer kategori 2 (K2) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat terancam tidak bisa diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal ini akibat terganjal surat rekomendasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat, Tono Nurpomo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/9), mengungkapkan, jumlah tenaga honorer itu sudah termasuk 80 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS kategori II.
BACA JUGA: Sebar Video Tilang, Mahasiswa Gondrong Itu Terancam 6 Tahun Penjara
Sedangkan, honorer kategori II yang terganjal rekomendasi Sekda Kabupaten Bandung terdiri atas 1.115 orang yang tidak lulus tes CPNS dan 80 orang yang lulus tes CPNS. Bagi yang tidak lulus CPNS, akan diajukan mengikuti tes CPNS berikutnya.
"Semuanya terganjal surat rekomendasi dari Sekda Kabupaten Bandung. Sebab sesuai dengan aturannya, pengangkatan CPNS harus ada rekomendasi dari Sekda sebagai bagian dari syarat administrasi," ujarnya.
BACA JUGA: Di Tahanan, Mahasiswa Gondrong Penyebar Video Tilang Diduga Dianiaya
Terganjalnya pengangkatan CPNS tersebut, menurut Tono, membuat Pemkab kesulitan memenuhi kebutuhan PNS. Saat ini, Pemkab Bandung Barat masih kekurangan sekitar 3.000 PNS. Sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan kependidikan.
"CPNS kategori II itu merupakan angkatan 2005-2006. Saat itu, belum ada pemekaran daerah, sehingga rekomendasi berasal dari Kabupaten Bandung sebagai daerah induk. Sementara surat rekomendasi Sekda Kabupaten Bandung Barat baru keluar pada 2007," ungkapnya.
BACA JUGA: Saya Bertani Tebu, Bukan Tambang Pasir
Akibatnya, dari 539 orang yang lulus tes CPNS kategori dua, hanya 459 diantaranya yang mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sementara 80 orang lainnya tidak mendapatkan NIP, akibat tidak ada rekomendasi Sekda Kabupaten Bandung.
Untuk mengatasinya, lanjut dia, Pemkab Bandung Barat terus berupaya berkomunikasi dengan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi. Dia berharap ada kebijakan khusus untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Dengan komunikasi itu, kami harap ada kebijakan khusus untuk memfasilitasi 80 orang yang lulus tes, tetapi tidak bisa diangkat CPNS karena tidak ada rekomendasi dari Sekda kabupaten induk. Sebab jika tidak ada kebijakan khusus, mereka tidak bisa menjadi CPNS," tuturnya.
Sementara pada tahun ini, ada sekitar 200 PNS yang akan pensiun. Kondisi ini membuat tenaga kerja semakin berkurang, terutama tenaga guru. Akibatnya, kekurangan tenaga PNS tersebut diisi oleh para tenaga honorer.
"Total PNS saat ini yaitu 9.454 orang, sementara terakhir yang sudah diangkat dan mendapatkan NIP baru 459 orang. Jadi, kekurangannya masih banyak," tandasnya.(sep/din/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brimob Bersenjata Jaga 17 Tersangka Pembunuh Salim Kancil
Redaktur : Tim Redaksi