jpnn.com - TERNATE - AF alias Adlun, mahasiswa penyebar video tilang Polantas Ternate yang diunggah ke youtube dan kini ditahan, menceritakan kronologis kejadian yang dialami hingga proses dokumentasi yang dilakukan.
“Ketika melintasi pos polisi dari arah utara menuju selatan, saya ditahan dan ditanya surat kelengkapan motor yang saya kendarai, tidak dilengkapi spion. Meski begitu STNK-nya ada, tapi tidak saya bawa,”cerita AF kepada wartawan yang menemuinya di sel tahanan Polres Ternate, kemarin (30/9).
BACA JUGA: Saya Bertani Tebu, Bukan Tambang Pasir
Ada dugaan, saat ditahan di Polres Ternate AF mengalami penganiayaan. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampinginya mengawal proses hukum AF, menemukan ada kekerasan dilakukan polisi.
Maharani Salindeho mewakili tim pengacara LBH mengaku, setelah AF ditangkap sempat dianiaya anggota Polres. Karena itu, pihaknya akan menuntut balik pihak Kepolisian Polres Ternate atas aksi oknum anggota Polres ke Kementerian Hukum Hak Asasi dan Manusia (Kemenkumham) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta.
BACA JUGA: Brimob Bersenjata Jaga 17 Tersangka Pembunuh Salim Kancil
Maharani, dua rekannya bersama orang tua AF saat bertandang ke redaksi Malut Post (Jawa Pos Group) Rabu (30/9) mengatakan, ada penyiksaan dilakukan oknum Polantas.
BACA: Ini Penjelasan Kasatlantas soal Kasus Mahasiswa Gondrong Sebar Video Tilang
BACA JUGA: Sebelum Bisnis Pasir, Ternyata ini Mainan Kades Selok Awar-awar
BACA: Sebar Video Tilang, Mahasiswa Gondrong Itu Terancam 6 Tahun Penjara
TERBARU: Mahasiswa Gondrong Penyebar Video Tilang Masih Diproses, Ini Penjelasan Mabes Polri
"Semua bukti sudah kita kantongi, dan akan diajukan ke Kemenkumham serta Kompolnas untuk ditindaklanjuti,” tegasnya. (cr-01/ici/sam/jpnn)
TERBARU: Ini Pernyatan Menarik Kasatreskrim soal Kasus Mahasiswa Gondrong Penyebar Video Tilang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Pembunuh Salim Kancil Itu Mirip Centeng, Dibayar Bulanan
Redaktur : Tim Redaksi