jpnn.com, BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyatakan 12 bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu lolos verifikasi faktual.
Dengan demikian para bakal calon tersebut dapat mendaftar sebagai calon anggota DPD RI.
BACA JUGA: 22 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Sumut Memenuhi Syarat, Ini Daftar Namanya
"Semua bakal calon perseorangan anggota DPD RI Dapil Bengkulu dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra di Kota Bengkulu, Rabu (12/4).
Irwan menyebut 12 bakal calon DPD tersebut dapat melanjutkan pendaftaran calon perseorangan yang akan dimulai pada 1-14 Mei 2023.
BACA JUGA: Mahfud MD Diusulkan Jadi Pendamping Anies, Irwan: Beliau Bagian Rezim Berkuasa
"Setelah dilakukan verifikasi faktual perbaikan kedua dan pleno, maka ditetapkan 12 balon tersebut telah memenuhi syarat dan dapat melakukan pendaftaran sebagai calon DPD RI Dapil Bengkulu," tutur Irwan.
Daftar Nama 12 Balon Anggota DPD RI Dapil Bengkulu:
1. Abdul Kharis Mamun
BACA JUGA: Begini Reaksi Prabowo Subianto soal Sandiaga Pindah Partai ke PPP
2. Andrian Wahyudi
3. Edi Agusdin
4. Sultan Bachtiar Najamudin
5. Destita Khairilisani
6. Ahmad Kanedi
7. Def Tri Hardianto
8. Elisa Ermasari
9. Imron Rosyadi
10. Leni Haryati John Latief
11. Patrice Rio Capella
12. Rahiman Dani.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam