12 Fakta Kelakuan Briptu Hasbudi, Rumah untuk Pejabat & Catatan Transfer Uang, Parah!

Senin, 09 Mei 2022 – 12:44 WIB
Dirkrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy Febrianto Kurniawan (tengah berkerah hitam) saat menyelidiki tambang emas ilegal milik Briptu Hasbudi di Kecamatan Sekatak, Bulungan. Foto : Ditkrimsus Polda Kaltara.

jpnn.com, TARAKAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menangkap oknum anggota Polri Briptu Hasbudi yang bertugas di Ditpolair Polda Kaltara.

Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Internasional Juwata Tarakan pada Rabu (4/5) sekitar pukul 12.15 WITA.

BACA JUGA: Briptu Hasbudi Terlibat Pembunuhan? AKBP Hendy Menjawab

Berikut ini sejumlah fakta dan kronologis terungkapnya kejahatan yang dilakukan Briptu Hasbudi:

1. Briptu Hasbudi pemilik tambang emas liar alias ilegal

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat menjelaskan pihaknya pada Kamis (21/4) mendapat informasi terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

BACA JUGA: Briptu Hasbudi Ditangkap, Bambang Pacul Sebut Jenderal Ini Telah Menepati Janji

2. Kapolda Kaltara Irjen Daniel gerak cepat

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," kata Kombes Budi.

BACA JUGA: Warga Surabaya Ini Merantau ke Samarinda, Punya Ide Pakai Seragam Pertamina, Sontoloyo!

3. Penambangan emas liar menggunakan bahan kimia jenis sianida

Pada Sabtu (30/4) Tim Gabuangan melakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT. BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di PT BTM Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, bukan di bawah SPK maupun PT BTM.

Terungkap penambangan dan pengolahan material tanah dengan menggunakan bahan kimia jenis sianida untuk mendapatkan emas yaitu pengolahan dengan metode rendaman.

4. Polda Kaltara menangkap 5 orang

Pada 30 April 2022, Polda Kaltara menangkap lima orang, yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan.

Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga unit ekskavator, dua unit truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman.

5. Ada polisi berpangkat briptu di balik penambangan emas liar

Para saksi menyebut bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah HSB (Hasbudi) yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Briptu dan M sebagai koordinator.

Perbuatan mereka dinyatakan melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ahli minerba bahwa pihak-pihak yang dapat ditetapkan tersangka adalah HSB, M, MI, H dan MU.

6. Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Juwata Tarakan

Kombes Budi menjelaskan berdasarkan informasi dan data intelijen yang akurat, tersangka HSB dan MU telah merencanakan menghilangkan barang bukti dan upaya nyata mengaburkan fakta serta melarikan diri.

Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Internasional Juwata Tarakan pada Rabu (4/5) sekitar pukul 12.15 WITA.

7. Polda Kaltara gandeng KPK untuk ungkap aliran dana

Polda Kaltara melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari oknum anggota Polda Kaltara Briptu Hasbudi.

"Kami sudah mempelajari dan menegaskan adanya peran beberapa pihak ada juga buku - buku catatan aliran dana ke beberapa pihak," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan di Tarakan, Jumat (6/5).

8. Rumah untuk pejabat disegel

Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan, sudah melakukan penyegelan satu bangunan rumah untuk pejabat tertentu yang berlokasi di Tarakan.

Kemudian ada beberapa manifest kapal dan puluhan nomor rekening bank yang diamankan baik atas nama Briptu Hasbudi maupun pihak lain.

"Selain itu, ada dua kotak amunisi, di mana satu kotak (amunisi) dinas dan satu kotak pribadi serta senapan angin," kata AKBP Hendy.

Tim juga sudah menggeser beberapa alat berat milik HSB di penambangan emas liar di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan ke Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan.

"Alat berat tersebut sudah digeser ke Polda ada indikasi akan disembunyikan. Ada lima orang ditahan HSB, MU, BS, MI, M kami diatensi oleh bapak Kapolda akan menindak tegas apabila ada anggota Polri yang terlibat," katanya.

Tim pada hari Kamis (5/5) sudah melakukan pengecekan dua kontainer milik HSB bekerjasama dengan Bea Cukai Tarakan dari unit K9 menggunakan anjing pelacak.

Hal tersebut untuk memastikan ada tidaknya narkoba dalam kontainer tersebut, di mana saat ini narkoba masih belum ditemukan.

Ada 17 kontainer berisi pakaian bekas, di mana satu kontainer berisi 107 sampai 110 balpres pakaian bekas.

"Semua kontainer akan diperiksa, 17 kontainer yang diduga tidak sesuai dengan manifes. Pelanggaran manifes tertulis rumput laut tapi isinya pakaian bekas," kata Hendy.

Baju bekas tersebut rencana akan dikirim ke Makassar dan kegiatannya sudah berlangsung dua tahun. Dan dijerat dengan Undang - Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen junto Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyamarkan hasil kejahatan.

Usaha ilegal yang dilakukan di antaranya penambangan emas liar, balpres dan daging ilegal.

Tim khusus Polda Kaltara mengamankan sembilan speedboat milik Briptu Hasbudi.

9. Polda Kaltara minta bantuan Mabes Polri

Polda Kaltara meminta bantuan Direktorat IV Reserse Narkoba Mabes Polri untuk membantu pemeriksaan kontainer milik oknum anggota polisi, Briptu HSB.

“Kita (Polda Kaltara) akan meminta bantuan dari Direktorat IV Narkoba untuk membantu kita dengan peralatannya untuk melakukan scanning terhadap 17 kontainer tersebut,” kata AKBP Hendy F Kurniawan di Tarakan, Senin.

Saat ini pengecekan kontainer dengan menggunakan dua unit K-9 dari Polda Kalimantan Timur dan satu unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung, Tarakan, untuk mencari dugaan ada narkoba dalam 17 kontainer yang berisi pakaian bekas.

10. Polda Kaltara menyita 15 rekening

Polda Kaltara menyita 15 rekening bank terkait dengan kasus yang menjerat Briptu Hasbudi.

"Rekening semua yang kita (Polda Kaltara) temukan, rekening di rumahnya, baik itu istri, ibu, dan semuanya karena kita kemarin menjerat dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (Rekening) kita amankan," kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Dirreskrimsus AKBP Hendy Febrianto Kurniawan di sela konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (9/5).

Kapolda Kaltara belum menyimpulkan nilai total dana yang tersimpan di sejumlah rekening tersebut.

"Nilainya belum bisa kita buka karena kami harus menggunakan otoritas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memiliki kewenangan. Dan kami juga sudah mengajukan untuk dapat mengakses terkait dengan isi rekening tersebut," ujarnya.

11. Aliran dana tercatat, siap-siap saja

Penyidik Polda Kaltara juga mengamankan rekening atas nama orang lain dan beberapa catatan alat bukti transfer uang.

"Itu kami amankan juga untuk dianalisis alasan atau modus pemberian tersebut," ujar Irjen Daniel.

Irjen Daniel mengatakan, jika ada indikasi uang turut mengalir kepada pejabat tertentu yang berkaitan dengan wewenang dan jabatannya, polisi juga akan menggelar perkara.

"Tujuannya untuk melihat apakah itu masuk ranah korupsi atau tidak," ujarnya.

12. Briptu Hasbudi dijerat dengan pasal berlapis-lapis

Dari proses penyidikan, penyidik menyangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Briptu Hasbudi diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Briptu Hsbudi juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika. Yang di kemudian hari ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas.

Atas kegiatan ilegal itu, Briptu Hasbudi dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Termasuk Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 2 Ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi nakal itu juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (antara/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler