Briptu Hasbudi Terlibat Pembunuhan? AKBP Hendy Menjawab

Senin, 09 Mei 2022 – 07:45 WIB
Briptu Hasbudi diringkus petugas ketika akan melarikan diri melalui penerbangan di Bandara Juwata, Tarakan. Foto: Ditreskrimsus Polda Kaltara.

jpnn.com, TARAKAN - Oknum polisi Briptu Hasbudi konon tidak hanya terlibat bisnis ilegal, tetapi juga dikaitkan dengan kasus pembunuhan tiga orang pengantar udang di perairan Tanjung Pasir pada 2021 lalu.

Isu Briptu Hasbudi diduga terlibat kasus pembunuhan tiga orang pengantar udang tersebut mencuat di saat Ditkrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) tengah membongkar bisnis ilegal anggota Bintara Polri itu.

BACA JUGA: Konon Briptu Hasbudi Dijuluki Crazy Rich Tarakan, Sumber Kekayaannya, Alamak

Bagaimana respons polisi?

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan mengaku sudah mendapat informasi mengenai dugaan keterlibatan Briptu Hasbudi atas kematian ketiga orang pengantar udang tersebut.

BACA JUGA: Bule Cantik yang Telanjang di Pohon Sakral di Bali Kena Karma, Menyesal!

"Kalau informasi dari masyarakat, ya, sudah banyak, tetapi, kan, sekarang ini domainnya kami masih melakukan penyelidikan bisnis ilegal," ujar AKBP Hendy dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (7/5) sore.

Walakin, perwira menengah Polri itu tidak menutup kemungkinan bakal mengusut kembali kasus dugaan pembunuhan tersebut.

BACA JUGA: Briptu Hasbudi Jalankan Bisnis Ilegal, Irjen Daniel Diminta Sikat Polisi yang Terlibat

"Kalau nanti penyidik yang dahulu menangani (berkoordinasi) ke kami, maka akan kami komunikasikan lagi kalau memang mau diungkap lagi," ujar Hendy.

Namun, dia menegaskan jajarannya saat ini masih fokus mengusut perkara bisnis ilegal yang dilakukan Briptu Hasbudi, anggota Polda Kaltara yang berdinas di Satuan Polairud Polres Tarakan.

"Kalau dugaan pembunuhan itu, kan, belum. Namun kalau penyidik yang menangani memerlukan, baru kami lakukan (penyelidikan), sekarang masih kasus ini dahulu," ucapnya.

Tiga Pengantar Ikan Tewas di Tengah Laut

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga pengantar ikan ditemukan tewas di Perairan Tanjung Pasir pada 13 November 2021 lalu.

Ketika itu polisi menduganya ketiganya sebagai korban kecelakaan air biasa.

BACA JUGA: Fakta tentang Alina, Bule Cantik yang Berfoto Tanpa Busana di Pohon Sakral, Ternyata

Namun, hasil autopsi mengungkap bahwa terdapat luka-luka tidak wajar akibat tindak kekerasan di sekujur jasad korban.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, ketiga korban itu mulanya hendak membawa udang dari Tarakan menuju kawasan Tanjung Pasir.

Salah satu warga yang kebetulan sedang melintas di kawasan perairan tersebut menemukan ketiga korban dalam keadaan mengambang di tengah laut.

BACA JUGA: Nasib Bule Cantik yang Telanjang di Pohon Sakral di Bali, Ini Pelajaran!

Akan tetapi, tidak ada yang mengetahui pasti apa yang menimpa ketiga pengantar udang yang ditemukan tewas itu.

Polisi yang melakukan penyelidikan saat itu menyebut ketiga korban diduga mengalami kecelakaan air biasa.

Namun, pernyataan itu ditolak pihak keluarga korban. Sebab, mereka menemukan sejumlah kejanggalan.

Versi keluarga, pada jasad korban yang ditemukan tewas kurang dari 24 jam terdapat sejumlah luka yang membengkak.

Pihak keluarga menduga luka pada tubuh korban itu akibat tindak kekerasan.

Temuan itu sempat ditindaklanjuti pihak kepolisian, tetapi penyebab kematian ketiga orang itu masih misteri hingga kini.

Sebelumnya, polisi menangkap Briptu Hasbudi atas dugaan bisnis terlarang, yaitu penambangan emas liar, impor pakaian bekas ilegal dari Malaysia, dan bisnis daging ilegal.

Atas pelanggaran itu, Briptu Hasbudi bakal dijerat dengan pasal berlapis. Mulai pelanggaran UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Semuanya itu terkait dengan temuan dari catatan transaksi dan data-data temuan analisis aliran dana," ucap AKBP Hendy.

Sementara terkait dengan kasus tambang ilegal, polisi sudah menetapkan 5 tersangka termasuk Hasbudi. Namun, Hendy menyebut satu tersangka lainnya melarikan diri atas arahan oknum polisi itu.

Untuk kasus tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi dikenakan Pasal 158 Juncto 161 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. (mcr14/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler