12 Kasus Pidana Pemilu Masih Disidik

Rabu, 02 April 2014 – 17:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Hingga 1 April 2014, Mabes Polri sudah menerima 13 kasus pidana pemilu yang diteruskan Bawaslu. Sebanyak 12 kasus masih dalam tahap penyidikan.

"Satu kasus sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Rabu (2/4).

BACA JUGA: Kejagung Jebloskan Pegawai KY ke Rutan

Agus merincikan, kasus yang diteruskan Bawaslu ke Polri terdiri dari lima kasus politik uang, tiga penggunaan fasilitas dinas berkampanye, serta masing-masing satu kasus PNS ikut kampanye, perusakan, dan kampanye di luar jadwal.

Agus pun menambahkan, sampai saat ini Polri sudah mengeluarkan 9000 lebih Surat Tanda Terima Pemberitahuan kampanye. "Ada yang melaksanakan kegiatan, tapi STTP terlambat," katanya.

BACA JUGA: Libas Politik Uang, KPK Perlu Dilibatkan

Menurutnya lagi, berdasarkan informsi yang diterima kegiatan yg dilaksanakan oleh peserta pemilu itu ada fluktuasi. Namun ia berharap situasi kondusif yang ada seperti saat ini bisa dipertahankan. "Sehingga kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan tertib," bebernya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pengamat: Citra Jokowi Lebih Baik Ketimbang PDIP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka dari Korporasi Belum Bertambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler