jpnn.com - JAKARTA -- Hingga 1 April 2014, Mabes Polri sudah menerima 13 kasus pidana pemilu yang diteruskan Bawaslu. Sebanyak 12 kasus masih dalam tahap penyidikan.
"Satu kasus sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Rabu (2/4).
BACA JUGA: Kejagung Jebloskan Pegawai KY ke Rutan
Agus merincikan, kasus yang diteruskan Bawaslu ke Polri terdiri dari lima kasus politik uang, tiga penggunaan fasilitas dinas berkampanye, serta masing-masing satu kasus PNS ikut kampanye, perusakan, dan kampanye di luar jadwal.
Agus pun menambahkan, sampai saat ini Polri sudah mengeluarkan 9000 lebih Surat Tanda Terima Pemberitahuan kampanye. "Ada yang melaksanakan kegiatan, tapi STTP terlambat," katanya.
BACA JUGA: Libas Politik Uang, KPK Perlu Dilibatkan
Menurutnya lagi, berdasarkan informsi yang diterima kegiatan yg dilaksanakan oleh peserta pemilu itu ada fluktuasi. Namun ia berharap situasi kondusif yang ada seperti saat ini bisa dipertahankan. "Sehingga kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan tertib," bebernya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pengamat: Citra Jokowi Lebih Baik Ketimbang PDIP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka dari Korporasi Belum Bertambah
Redaktur : Tim Redaksi