jpnn.com - JAKARTA - Penindakan terhadap pembakar hutan dan lahan di Provinsi Riau terus digeber. Tersangka terus bertambah. Namun, dari korporasi tidak ada penambakan tersangka.
"Dari 67 Laporan Polisi, sudah ditetapkan 110 orang dan satu korporasi sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Rabu (2/4), di Mabes Polri.
BACA JUGA: Pengamat: Citra Jokowi Lebih Baik Ketimbang PDIP
Menurut Agus, dari 110 tersangka, 94 di antaranya dijebloskan ke sel tahanan. Sembilan lainnya tidak ditahan dan yang masuk Daftar Pencarian Orang tetap tujuh tersangka.
Agus menambahkan pula, dari 67 LP, yang masih dalam proses penyidikan sebanyak 16 kasus. Yang sudah dilimpahkan tahap pertama untuk diteliti jaksa ada 28 dan yang telah dinyatakan lengkap 28 kasus. "Sehingga kita limpahkan perkara berikut barbuk ke penuntut umum," bebernya.
BACA JUGA: Waspadai Kader Parpol Kuasai DPD
Agus menambahkan, Kapolri melalui Kapolda Riau terus menegakkan hukum dalam kasus pembakaran hutan Riau. Selain itu, langkah persuasif juga terus dilakukan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Survei LSI: Masyarakat Anggap Kampanye Negatif Penting
BACA ARTIKEL LAINNYA... LSI Nilai Jokowi Tidak Terasosiasi dengan PDIP
Redaktur : Tim Redaksi