jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung hari ini (2/4) menahan pegawai Komisi Yudisial (KY), Al Jona Kautsar yang menjadi tersangka kasus korupsi di lingkungan lembaga pengawas pengadilan itu. Staf di biro umum KY itu ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Al Jona merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait uang layanan persidangan (ULP) dan uang layanan penanganan/penyelesaian laporan masyarakat (ULS) di KY ini ditahan usai diperiksa selama dua hari berturut-turut sebagai tersangka. Al Jona digelandang ke rutan sekitar pukul 16.00.
BACA JUGA: Libas Politik Uang, KPK Perlu Dilibatkan
Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan Al Jona ditahan untuk 20 hari ke depan. "Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari ke depan," katanya.
Namun, Al Jona bungkam dan tak meladeni pertanyaan wartawan. Al Jona adalah pegawai di KY yang bertugas bertugas membuat daftar rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat atau pegawai KY. Namun, ia diduga menggelembungkan harga rekapitulasi yang selisihnya mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Uang hasil mark up tersebut disimpan di rekening pribadinya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pengamat: Citra Jokowi Lebih Baik Ketimbang PDIP
BACA JUGA: Tersangka dari Korporasi Belum Bertambah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Kader Parpol Kuasai DPD
Redaktur : Tim Redaksi