12 Mantan Kades di Sumatra Selatan Ditangkap, Ini Kasusnya

Rabu, 26 Oktober 2022 – 17:13 WIB
12 Mantan Kades yang diduga korupsi. Foto: Cuci Hati/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan menahan 12 mantan kepala desa alias kades dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI).

Adapun 12 mantan kades tersebut diamankan karena diduga terlibat kasus korupsi dana bantuan kegiatan fasilitas lapangan olahraga yang diberikan oleh Kemenpora RI pada 2015 lalu.

BACA JUGA: 6 Pelaku Begal Sadis di Palembang Ditangkap, Ternyata Masih Anak di Bawah Umur

Tidak hanya mengamankan mantan kades, polisi juga mengamankan seorang kontraktor yang terlibat kasus yang sama.

Pelaku yang merupakan mantan kades tersebut adalah ZA, IN, HA, RA, AB, HU, SY, FY, SU, HP, IL, UM dan kontraktor ZA.

BACA JUGA: Harga Emas di Palembang Turun Terus, Daya Beli Menurun?

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengungkapkan bahwa 11 pelaku merupakan mantan kades di Kabupaten OI.

Selanjutnya ada 2 mantan kades dari Kabupaten OKI dan 1 orang pelaku lainnya merupakan seorang kontraktor.

BACA JUGA: Gagal Ginjal Akut, BPOM Palembang Larang Penjualan 5 Jenis Obat Sirop Ini

"Ada 13 kades yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, satu orang meninggal dunia sebelum ditangkap, sehingga secara keseluruhan ada 12 mantan kades yang bakal diproses secara hukum terkait tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan kegiatan fasilitasi lapangan olahraga Kemenpora," ungkap Barly, Rabu (26/10).

Barly mengatakan, para pelaku melakukan korupsi dana kegiatan fasilitas olahraga di desa dalam wilayah Kabupaten OKI dan OI.

Kasus itu terbongkar setelah ditemukannya penyimpangan dalam proses pembangunan, proposal, penetapan penerima proposal, dan penetapan penerima fasilitasi.

Pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan pelaporan dan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pembuatan ketentuan serta tidak mempedomani Persekmenpora nomor 1459 tahun 2015 tentang lapangan.

"Modusnya, mereka ini melakukan penyimpangan pembangunan lapangan olahraga di dua Kabupaten OKI dan OI," beber Barly.

Dugaan korupsi diketahui setelah anggotanya Subdit III Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung turun ke lapangan.

Menurut Barly, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,3 miliar, adapun per desanya mendapatkan kurang lebih Rp 190 juta.

"Saat ini berkas para pelaku sudah P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan," tutupnya. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler