12 Nama Penjabat Kepala Daerah Ditetapkan Pekan Ini

Rabu, 09 September 2015 – 06:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum dapat menetapkan nama-nama Penjabat Kepala Daerah, untuk 12 daerah di Sumatera Utara.

Meski usulan telah dimasukkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho dan kemudian dilengkapi Wakil Gubernur selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, ternyata masih terdapat dokumen yang kurang.‎

BACA JUGA: Hah?! Donald Trump Dipanggil ke Senayan?

“Jadi masih dikaji. Karena masih ada dokumen (yang kurang,red) untuk penyesuaian,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Sumarsono, saat dihubungi JPNN Selasa (8/9).

Meski begitu kekurangan dokumen yang dibutuhkan menurut Sumarsono, tidak banyak. Dari 36 nama yang diusulkan untuk mengisi 12 posisi, hanya satu dokumen calon yang perlu memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

BACA JUGA: Raja judi, Rasis, dan Stigma anti-Islam

“Cuma satu dokumen untuk penyesuaian. Saat ini masih diklarifikasi. Posisinya dia (Tengku Erry,red) lagi kirim surat ke sini. Nah kami lagi menunggu,” ujarnya.

Saat ditanya syarat apa yang masih kurang dan siapa calon yang dimaksud, Sumarsono belum bersedia membeber lebih jauh. Ia hanya menyatakan permasalahan hanya terkait klarifikasi administrasi.

BACA JUGA: Senayan Makin Panas, Fadli Zon Ancam Lapor Balik Adian dkk

“Jadi ada calon yang masih kami ragukan. Sekarang Sumut sudah kirim orang membawa dokumen yang kami minta,” ujarnya.

Sumarsono menargetkan proses penetapan nama-nama penjabat kepala daerah di Sumut, sudah akan dapat ditetapkan dalam pekan ini. Namun terkait pelantikannya baru akan dilaksanakan pada pekan depan.

“Minggu ini clear, tapi pelantikan minggu depan. Nanti untuk surat keputusannya (SK) biar mereka yang mengambil. Biar pelantikan dapat dilakukan secepatnya. Saya juga enggak enak kalau prosesnya terlalu lama,” ujarnya (gir/jpnn).

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Jenazah Korban Kapal Tenggelam dari Jatim dan Aceh Dipulangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler