jpnn.com - JAKARTA – Sedikitnya 12 pejabat negara telah mengajukan izin cuti untuk keperluan kampanye Pemilu 2009Ke-12 pejabat dimaksud adalah 10 orang menteri Kabinet Indonesia Bersatu, ditambah dengan presiden dan wakil presiden
BACA JUGA: Sultan Dinilai Sebagai Capres Golkar Terkuat
Hal ini diungkapkan oleh anggota KPU Sri Nuryanti saat dihubungi JPNN di Jakarta, Minggu (15/3).Menurut Sri pula, pihaknya memang telah menerima tiga surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tertanggal 7 Maret 2009, perihal jadwal cuti kampanye pelaksanaan Pemilu 2009 untuk Presiden, Wakil Presiden, serta 10 menteri Kabinet Indonesia Bersatu itu
Dijelaskan Sri, para menteri yang telah mengajukan cuti kampanye itu di antaranya adalah Menteri Negara (Menneg) Pemberdayaan Perempuan, Menneg Koperasi dan UKM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menneg Pemuda dan Olahraga, Menneg Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kehutanan, Menteri Perindutrian, Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
BACA JUGA: Buta Aksara Tak Bisa Dibantu Mencontreng
"Kemungkinan jadwal cuti ini (masih) akan bertambah," tambahnya.Disinggung mengenai ketentuan soal cuti pejabat ini, Sri menjelaskan bahwa para pejabat negara yang ingin mengajukan cuti, agar merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilu.
"Kami berharap setiap pejabat dan parpol tidak memanfaatkan celah yang ada, terkait penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye, karena hal ini dilarang
Sementara, terkait jadwal cuti kampanye bagi pejabat daerah, Sri menegaskan kalau hal itu merupakan kewenangan dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri)
BACA JUGA: KPU Luncurkan Alat Bantu Pemilu untuk KPPS
"Cuti untuk gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, bupati/wakil bupati, diharapkan agar menghubungi Depdagri, karena itu ranahnya ada di Mendagri," ujarnya, sembari mengatakan bahwa pihaknya hanya akan menerima tembusan saja(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Dur Saran Pendukung Bebas Memilih Parpol
Redaktur : Tim Redaksi