Buta Aksara Tak Bisa Dibantu Mencontreng

Jumat, 13 Maret 2009 – 19:18 WIB
JAKARTA - Sesuai peraturan, pemilih yang dapat dibantu saat pencoblosan pada Pemilu 9 April dan Pilpres nanti, adalah masyarakat yang menderita tuna netra, tuna daksa, serta cacat fisik lainnya yang tidak memungkinkan untuk mencontreng sendiriSedangkan bagi pemilih buta aksara, mereka tidak bisa dibantu karena tak ada yang mengaturnya.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Ichwan P Syamsudin saat dihubungi JPNN, Jumat (13/3), menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang dikategorikan cacat dan bisa dibantu itu, mereka dapat menunjuk satu orang yang dipercaya atau bisa juga lewat petugas KPPS

BACA JUGA: KPU Luncurkan Alat Bantu Pemilu untuk KPPS

Itupun yang membantu mereka untuk mencontreng harus merahasiakan pilihan orang tersebut.

"Mereka diwajibkan menandatangani berita acara setelah membantu orang cacat yang telah menggunakan hak pilihnya itu," katanya.

Dikatakannya, jika yang bersangkutan membocorkan pilihan pemilih cacat tadi, maka akan diberikan sanksi dengan hukuman tiga bulan penjara
Oleh karena itu, pilihan masyarakat yang menderita cacat tersebut harus benar-benar dirahasiakan.

"Sedangkan bagi orang yang buta aksara, (mereka) harus melakukannya sendiri," ungkapnya.

Disinggung jika ada warga yang penglihatannya rabun atau kabur, apakah bisa dibantu atau tidak, Ichwan menjelaskan bahwa mereka bisa saja dibantu asalkan oleh warga setempat, serta benar-benar diketahui telah lama menderita rabun.

Ichwan lantas memberikan trik bagi masyarakat yang buta aksara

BACA JUGA: Gus Dur Saran Pendukung Bebas Memilih Parpol

Menurutnya, bisa saja mereka membawa contoh surat suara berukuran kecil, lalu membukanya di bilik suara
Bila nanti sudah bulat pilihannya, maka yang bersangkutan tinggal mencocokkan saja pilihannya.

"Ini hanya trik saja, biar nanti tidak bingung," ujarnya

BACA JUGA: Diprediksi Dapat 2,9 Persen, SB Anggap Survei Salah

(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awal Koalisi Merah-Kuning


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler