Ketua KPU Kabupaten Bima, Ichwan P Syamsudin saat dihubungi JPNN, Jumat (13/3), menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang dikategorikan cacat dan bisa dibantu itu, mereka dapat menunjuk satu orang yang dipercaya atau bisa juga lewat petugas KPPS
BACA JUGA: KPU Luncurkan Alat Bantu Pemilu untuk KPPS
Itupun yang membantu mereka untuk mencontreng harus merahasiakan pilihan orang tersebut."Mereka diwajibkan menandatangani berita acara setelah membantu orang cacat yang telah menggunakan hak pilihnya itu," katanya.
Dikatakannya, jika yang bersangkutan membocorkan pilihan pemilih cacat tadi, maka akan diberikan sanksi dengan hukuman tiga bulan penjara
"Sedangkan bagi orang yang buta aksara, (mereka) harus melakukannya sendiri," ungkapnya.
Disinggung jika ada warga yang penglihatannya rabun atau kabur, apakah bisa dibantu atau tidak, Ichwan menjelaskan bahwa mereka bisa saja dibantu asalkan oleh warga setempat, serta benar-benar diketahui telah lama menderita rabun.
Ichwan lantas memberikan trik bagi masyarakat yang buta aksara
BACA JUGA: Gus Dur Saran Pendukung Bebas Memilih Parpol
Menurutnya, bisa saja mereka membawa contoh surat suara berukuran kecil, lalu membukanya di bilik suara"Ini hanya trik saja, biar nanti tidak bingung," ujarnya
BACA JUGA: Diprediksi Dapat 2,9 Persen, SB Anggap Survei Salah
(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Awal Koalisi Merah-Kuning
Redaktur : Tim Redaksi