12 Pembakar Lahan Ditangkap di Kalteng, Diancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 24 Agustus 2023 – 19:44 WIB
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (kanan) menjelaskan terkait 12 pelaku pembakar lahan yang diamankan Kepolisian di Palangka Raya, (24/8/2023). ANTARA/Humas Polda Kalteng

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng bersama polres jajaran membekuk belasan pelaku pembakar lahan dari berbagai tempat.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombe Setyo K Heriyatno mengatakan dari sepuluh kasus, pihaknya berhasil menangkap 12 pelaku pembakar lahan dan perkaranya saat ini juga masih dalam penyidikan.

BACA JUGA: Polisi Bergerak Cepat Usut Karhutla 3 Hektare di Dusun Timur

"Semua pelaku kini juga sudah mendekam di rumah tahanan mapolres jajaran untuk menjalani pemeriksaan intensif dari perkara yang dilakukannya tersebut," kata Setyo dikutip dari Antara, Kamis (24/8).

Perwira menengah Polri itu menuturkan untuk Polres Kapuas menangani satu kasus dengan tiga pelaku, dengan luasan lahan yang terbakar lima hektar.

BACA JUGA: Kebakaran di TPA Sarimukti Bandung Meluas, Pemerintah Tetapkan Darurat Bencana

Kemudian, di Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dua kasus dengan dua pelaku, dengan luasan lahan 14 hektare.

Lalu Polres Sukamara sebanyak tiga kasus dengan tiga terduga pelaku dan luasan lahan dua hektare.

BACA JUGA: Damiana Sumiati Terjebak dalam Kebakaran Lahan di Kapuas Hulu, Innalillahi

Polres Seruyan sebanyak dua kasus dan dua pelaku luasan lahan 2,8 hektare. Polres Kotawaringin Barat sebanyak satu kasus dan satu pelaku, dengan luas lahan 50 hektare.

Sedangkan untuk Polres Pulang Pisau sebanyak satu kasus dengan satu pelaku serta luas lahan yang terbakar 1,8 hektare.

"Hingga saat ini seluruh pelaku merupakan perorangan dan kami belum menemukan adanya kasus Karhutla yang mengindikasikan ke korporasi," ungkapnya.

Sementara Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menambahkan dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan berbagai cara.

Pelaku sengaja menebas rumput dan membakarnya hingga api meluas, kemudian terdapat juga pelaku yang menyemprotkan cairan racun tanaman sehingga tanaman kering yang kemudian dibakar oleh pelaku.

"Ada juga yang beralasan jika membuka lahan dengan membakar itu merupakan tindakan yang efisiensi, dari segi waktu dan menghemat biaya," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Ancamannya, pelaku dipidana minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan Dambaan, Program Jasa Raharja & Pupuk Indonesia untuk Kesuburan Lahan Keselamatan di Tol


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler