12 Perusahan Belum Bayar THR

Senin, 26 Juni 2017 – 04:58 WIB
Ratusan warga mengantre untuk melakukan penukaran uang pecahan pada mobil kas keliling, Monas, Jakarta, Rabu (7/6). Bank Indonesia bersama 13 bank umum membuka gerai penukaran uang hingga 16 Juni. Foto : Ricardo

jpnn.com, GRESIK - Hingga hari terakhir masuk kerja masih ada belasan perusahaan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Perusahaan-perusahaan tersebut telah difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Gresik agar segera menyelesaikan persoalan THR.

BACA JUGA: Buronan Perampokan THR Rp 1,1 Miliar Itu sudah Dikunci, Tinggal Dijemput

Harapannya, sebelum libur lebaran semua sudah tuntas.

Sekertaris Disnaker Kabupaten Gresik Ninik Asrukin membenarkan jika masih ada perusahaan yang belum membayar THR.

BACA JUGA: Hasto Kristiyanto: Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Elite PDIP

Jumlah sekitar 12 perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.

“Kami usahakan hari ini (kemarin. Red) semuanya bisa tuntas tanpa terkecuali,” ujarnya seperti yang dilansir Radar Gresik (Jawa Pos Group), Sabtu (24/6).

BACA JUGA: TV Swasta Nasional Dilaporkan Belum Bayar THR Karyawan

Dikatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan para pekerja maupun dengan pengusaha terkait persoalan ini.

Beberapa kegiatan juga telah dilakukan agar perusahaan segera membayarkan THR-nya.

“Kami terus fasilitasi, tim sudah turun untuk menemui perusahaan dan pekerja,” ungkap dia.

Ditambahkan, jika tetap tidak membayarkan THR perusahaanperusahaan tersebut bakal diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami tetap upayak semuanya membayarkan THR tepat sebelum lebaran,” imbuh dia.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Gresik Noto Utomo mengaku cukup kecewa jika masih ad aperusahaan yang belum bayar THR.

Pihaknya meminta agar Disnaker bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami harap persoalan ini bisa segera diselesaikan karena ini hak pekerja,” katanya.

Ditambahkan, bagi perusahaan yang tetap enggan membayar harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga pada tahun selanjutnya tidak ada lagi perusahaan yang enggan membayar.

“Harus diberi sanksi agar persoalan ini tidak terus terulang pada tahun mendatang,” imbuh dia. (rof)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Nih Penjelasan Sri Mulyani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler