jpnn.com, SURABAYA - Jelang Lebaran ternyata masih ada sejumlah perusahaan yang belum membayar THR pada pegawainya.
Disnakertrans Jatim menerima pengaduan dari pegawai tiga perusahaan yang belum membayar THR.
BACA JUGA: Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Nih Penjelasan Sri Mulyani
Salah satunya, perusahaan TV swasta nasional yang belum membayar THR pegawainya.
Setiajit, Kepala Disnakertrans Jatim, menyampaikan, puluhan karyawan salah satu perusahaan televisi swasta nasional melalui perwakilannya mendatangi posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Jatim.
BACA JUGA: Wali Kota: Jangan Buat Malu Saya
Mereka melaporkan perusahaan yang menaunginya telah mengabaikan hak-hak normatif karyawan.
Bahkan THR pun tidak bisa dibayarkan secara penuh atau tidak sesuai dengan UMK (upah minimum kabupaten/kota).
BACA JUGA: Ups! Perusahaan Kena Sanksi Telat Bayar THR Lebaran
"Setiap tahun memang masih ada perusahaan yang tidak memberikan THR. Pada 2015, ada 55 perusahaan yang dilaporkan dari hasil mediasi 45. Di antaranya membayarkan hak karyawan itu, pada 2016 terdapat 84 perusahaan tidak membayar THR. Setelah mediasi dengan Disnaker, 27 perusahaan di antaranya sudah membayar dan tahun ini baru terdapat tiga perusahaan yang dilaporkan," papar Setiajit.
Namun, dia tidak menyebut perusahaan TV yang dimaksud.
Setiajit menjabarkan, melalui perwakilannya, mereka mengaku telah bekerja bertahun-tahun, tapi upah atau gaji mereka hanya Rp 2,5 juta di bawah UMK Surabaya.
Selain itu, juga terdapat dua perusahaan lain, yakni perusahaan sepatu dan sandal PT New Era dan perusahaan es batu PT Emsa Sumber Abadi yang belum memberikan THR pada pegawainya.
"Disnakertrans Jatim langsung menindaklanjuti pengaduan dari pegawai tiga perusahaan itu, dengan menurunkan tim pengawas dan tim mediasi untuk menemukan solusi terbaik, bagaimanapun hak karyawan tetap harus diberikan, jika tidak akan menjadi piutang," imbuhnya.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima THR dari Uang Haram, Silakan Berlebaran di Tahanan
Redaktur & Reporter : Natalia