Buronan Perampokan THR Rp 1,1 Miliar Itu sudah Dikunci, Tinggal Dijemput

Minggu, 25 Juni 2017 – 03:15 WIB
Kendaraan yang digunakan para perampok di PT MPI, di Desa Baay, Karangan, Kutim, sudah terbakar hangus setelah mereka melarikan diri ke dalam hutan. Foto: prokal

jpnn.com, SANGATTA - Tiga perampok uang gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan PT Multy Pasific Indonesia (MPI) di Karangan, Kutim, telah ditangkap.

Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron. Namun, dipastikan tidak lagi berkutik karena keberadaannya sudah terkunci, tinggal dijemput.

BACA JUGA: Kapolsek Minta Warga Kembalikan Uang yang Berhamburan di Jalan

Satreskrim Polres Kutim sejauh ini sudah mengamankan barang bukti uang sekira Rp 300 juta dari tiga tersangka, dari total Rp 1,1 miliar yang dirampok dari PT MPI di Desa Baay, Karangan, tersebut.

Kapolres Kutim AKBP Rino Eko melalui Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena menyatakan, pihaknya sejauh ini sudah berupaya mengungkap perampokan yang menilap uang gaji dan THR karyawan perusahaan sawit itu.

BACA JUGA: Hasil Rampokan Rp 1,1 Miliar, Rp 300 Juta Disimpan di Gua

Tiga tersangka yang diamankan bersama kendaraan sudah terbakar hangus.

Mereka diamankan di hutan, Karangan, yang diperkirakan tak jauh dari kantor besar PT MPI, tempat mereka merampok.

BACA JUGA: Pak Kepsek Dirampok, Belasan Guru Gagal Gajian

Satu pelaku yang masih berkeliaran, ujar Sena, diketahui masih membawa sisa uang hasil rampokan yang terbagi. Diperkirakan nilainya Rp 2,8 miliar. “Kami sudah tahu dia (tersangka yang kabur) di mana. Tinggal diamankan,” ucapnya seperti dilansir Prokal (Jawa Pos Group) hari ini.

Diketahui, tiga tersangka yang telah diamankan tim Opsnal Polres Kutim pada Selasa (20/6), yaitu MA (33). Sementara dua lainnya, yakni YA dan NR. Adapun YA merupakan “orang dalam” dari PT MPI, dia disebut-sebut sebagai kepala bagian Tata Usaha PT MPI. Dia bertugas mengabarkan kondisi perusahaan saat telah mengambil uang gaji dan THR Rp 1,1 miliar tersebut. Mempermudah kawanan perampok melakukan eksekusi.

Tiga tersangka tersebut sebelumnya merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Bontang. MA yang merupakan eksekutor perampokan diketahui baru bebas bersyarat. Dulunya, dia terlibat perampokan di PT Sinergi Agro Industri Estate (SAIE) sebesar Rp 2,1 M pada 2015. (mon/waz/k16)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto Kristiyanto: Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Elite PDIP


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
perampokan   THR  

Terpopuler