12 Ribu P1 Berpotensi Tidak Mendapat Penempatan PPPK Guru 2023, Jangan Terlalu Sedih

Kamis, 21 September 2023 – 15:21 WIB
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam coffee morning Ditjen GTK Kemendikbudristek bersama Forum Wartawan Pendidikan Kebudayaan (Fortadik) di Jakarta, Kamis (21/9). Foto: dok. Fortadik

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 12. 276 guru prioritas satu (P1) berpotensi tidak mendapatkan penempatan dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Salah satu penyebabnya, menurut Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, karena P1 tersebut menempati mata pelajaran (mapel) gemuk.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Dirjen Nunuk soal Pengangkatan PPPK Guru 2023, P1 Aman, P2 hingga P4?

Penyebab lainnya adalah usulan pemda minim, tidak berbanding lurus dengan jumlah guru P1.

P1 ini merupakan guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 yang tidak mendapatkan formasi pada 2021.

BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Tidak Terdata, Bereskan yang Bodong Hingga ke Akarnya!

"Dari 62 ribuan P1 yang tersisa, sebanyak 50 ribuan bisa terakomodasi dalam pengadaan PPPK guru 2023, sedangkan 12.276 belum mendapatkan penempatan," terang Dirjen Nunuk dalam coffee morning Ditjen GTK Kemendikbudristek bersama Forum Wartawan Pendidikan Kebudayaan (Fortadik) di Jakarta, Kamis (21/9).

Bagi guru P1 yang belum terakomodasi tahun ini, jangan bersedih dahulu.

BACA JUGA: Wahai Honorer, Seleksi PPPK 2023 Superketat, 59 Ribu Formasi Guru untuk Pelamar Umum

Prof Nunuk mengatakan masih ada satu putaran lagi perekrutan PPPK guru tahun depan.

Profesor pendidikan ini optimistis Kemendikbudristek akan menuntaskan P1 pada PPPK guru 2024, walaupun market place yang salah satunya memberikan kewenangan kepada pusat untuk top up formasi di daerah minim usulan kebutuhan belum bisa diberlakukan tahun depan.

"Saya optimistis tahun depan P1 akan dituntaskan, apalagi jumlahnya tinggal 12 ribuan. Setelah itu, sistem rekrutmen guru ASN melalui jalur PPG sebagai ketentuan dalam perundang-undangan," terangnya.

Dia menegaskan pemerintah serius menyelesaikan guru lulus PG (P1) ini.

Hal itu dibuktikan dengan mekanisme pengisian kebutuhan formasi guru menempatkan P1 di urutan pertama.

Lantas bagaimana dengan P1 yang meninggal atau memilih berkarier di jalur lain, padahal dapat penempatan, Prof. Nunuk memastikan formasinya tetap diisi oleh pelamar prioritas.

Namun, untuk teknis pengisiannya akan diatur oleh Kemendikbudristek berkoordinasi dengan Panselnas.

"Formasinya tidak hangus ya, tetapi digantikan oleh P1 lainnya. Bagaimana mekanismenya, tunggu saja. Sebaiknya guru honorer fokus dahulu pada pendaftaran di SSCASN BKN," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Prof Nunuk bagaimana keberpihakan Kemendikbudristek terhadap guru honorer dengan tidak memberlakukannya passing grade. Honorer K2 dan guru honorer negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun hanya diberlakukan sistem ranking untuk penentuan kelulusan.

"Yang diberlakukan passing grade hanya pelamar umum, yaitu lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru honorer negeri maupun swasta yang masa kerjanya di bawah 3 tahun," kata Dirjen Nunuk. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler