jpnn.com - JAMBI - Kasus dugaan pencabulan terhadap para santri menghebohkan masyarkat Kota Jambi.
Pasalnya, korban diduga hingga 12 santri di mna pelaku merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Jambi.
BACA JUGA: Polda Jambi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Sopir Travel
Kepolisian Daerah Jambi kini mengusut kasus pencabulan dimaksud. Menurut Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman dalam kasus ini ada 12 orang korban, di antaranya 11 laki-laki dan 1 orang perempuan.
"Pelaku melakukan aksinya di kediamannya di pondok pesantren tersebut," katanya di Jambi, Selasa (2910).
BACA JUGA: Brimob Polda Jambi Menyiagakan 440 Personel untuk Pengamanan Kampanye Pilkada 2024
Modus pelaku meminta para korban datang ke kamarnya kemudian korban diperintahkan mengerjakan sesuatu.
Setelah itu pelaku melancarkan aksinya. Para korban tidak melakukan perlawanan karena pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren.
BACA JUGA: Kronologi Dua Tahanan Kabur dari Polres Kerinci
Menurut Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa dari 12 korban, tujuh orang di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan.
Sedangkan lima orang korban lainnya masih dalam proses.
"Laporan mendasari yang perempuan itu, pengembangan ternyata ada korban laki-laki juga," kata dia.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah masih ada santri lain yang menjadi korban pimpinan ponpes tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76 huruf d D dan atau pasal 82 Jo 76 huruf E undang-undang Nomor 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sontoloyo, Pimpinan Ponpes Ini Hukum Santriwati Pakai Tank Top hingga Melepas Pakaian
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang