Sontoloyo, Pimpinan Ponpes Ini Hukum Santriwati Pakai Tank Top hingga Melepas Pakaian

Senin, 09 September 2024 – 20:28 WIB
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen (tengah) saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Senin (9/9/2024). ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang menetapkan pimpinan sebuah pesantren ssebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap enam santriwatinya yang masih di bawah umur.

"Tersangka ini berinisial KA (31) yang merupakan pimpinan pesantren di Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (9/9).

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Kiai NU di Karawang

Edwar mengatakan penetapan tersangka itu atas pelaporan yang diterima pihak kepolisian.

Kapolres menyebutkan enam santri perempuan menjadi korban dari pelaku. Pelaku ini adalah seorang pengajar sekaligus pemilik salah satu pondok pesantren di Karawang.

BACA JUGA: Pemilik Ponpes di Karawang Pencabul Santriwati Ditangkap, Korban Capai 20 Orang

Tersangka berinisial KA melakukan aksinya sejak 2023 hingga Maret 2024 dengan modus memberikan hukuman kepada santri perempuan yang melanggar peraturan pondok pesantren.

Tersangka menghukum para korban karena melanggar peraturan ponpes seperti berpacaran. Hukuman yang diberikan oleh tersangka, yaitu para korban harus tidur selama tujuh hari di dalam kelas dengan hanya berpakaian tank top serta celana pendek.

BACA JUGA: Manajer Pelelangan Ikan di Karawang jadi Tersangka Korupsi

Pada hari ketiga, lanjut Kapolres, tersangka menyuruh para korban melepas semua pakaian di dalam kelas.

Dalam mengungkap kasus tersebut, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong pakaian dalam warna merah muda, satu potong celana legging (celana ketat) hitam, satu potong celana short pant (celana pendek) hitam, satu potong miniset hitam, satu bra, dan satu potong pakaian dalam warna abu-abu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancamannya hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Milenial Parkland Podomoro Karawang Ludes Terjual Kurang Dari 24 Jam      


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler