12 Terpidana yang Jadi Buronan Ini Ditangkap, Anda Kenal?

Selasa, 24 Mei 2022 – 23:41 WIB
Arsip - Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Soetarmi (tengah) membacakan eksekusi saat rilis penangkapan buronan di teras kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar. ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menangkap 12 terpidana yang menjadi buronan alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi menyebut penangkapan 12 terpidana yang buron itu dilakukan Tim Tabur sepanjang Januari hingga pertengahan Mei 2022.

BACA JUGA: Mbak YR Sedang Ditindih Suami Orang saat Mertua Mendobrak Kamar, Gempar

"Tim Tabur jajaran Kejati Sulsel bersama Kejaksaan Agung menangkap dan mengeksekusi terpidana dengan status inkrah berdasarkan putusan pengadilan sebanyak 12 orang," ucapnya di Makassar pada Selasa (24/5).

Penangkapan para DPO itu dimulai pada terpidana atas nama Hasanuddin Daeng Taba, buronan Kejari Maros yang dibekuk di Perumahan BTN Nusa Indah, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada 11 Januari.

BACA JUGA: Briptu A Menyimpan Kontak Polwan Cantik Selingkuhannya dengan Nama Unik

Lalu, Ismail Lewa ditangkap pada 16 Januari, di tempat persembunyiannya, Jalan Racing Center, Blok AA, Kecamatan Panakkukang.

Selanjutnya, Sri Dewi Riniyasti yang ditangkap di salah satu rumah makan, Kabupaten Gowa pada 25 Februari.

BACA JUGA: Selingkuhan Briptu A Seorang Polwan Cantik, Staf Pribadi Pejabat Polda, Alamak

Pada hari sama, buronan Kejati Kota Parepare Emmangnge bin Langke  juga dibekuk di Jalan Jenderal M Yusuf, Kecamatan Bacuki, Kota Parepare, Sulsel.

Adapun buronan Kejari Tana Toraja, Yohanis Tandilangi alias Totti, ditangkap di Jalan Kayu Manis 1 Lama, Kecamatan Matraman, Jakarta pada 8 Maret.

Penangkapan buronan lain, DPO Kejari Parepare, Sufyan Lahabi diciduk petugas di Jalan Sulawesi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare pada 11 Maret.

Berikutnya, buronan Kejari Bone Sony Putra Samapta ditangkap pada 21 Maret di  Apartemen Menteng Square, Jalan Matraman, Jakarta.

Pada 4 April, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel membekuk Risman Pasigai.

Politikus Golkar Sulsel itu diringkus saat berada di Warkop Poenam, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta.

BACA JUGA: Buronan yang Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap

Selanjutnya, pada 14 April, terpidana Kejari Makassar, Bernadus Setiawan alias Shoe Hok dieksekusi petugas saat sedang transaksi di salah satu toko Kota Parepare.

Pada hari yang sama, Tim Tabur juga menangkap Menita Suredja alias Lauren yang merupakan terpidana Kejari Makassar.

Kemudian, pada 23 April, Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Kejagung mencokok terpidana dari Cabang Kejari Tana Toraja, Stanly Kopalit saat berada di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

BACA JUGA: AKP Yumika Ungkap Otak Pencurian di Gudang JNE Jambi, Oalah

DPO ke-12, Abu Rizal Azhar alias Ical, terpidana Kejari Tana Toraja ditangkap di kawasan Perumahan Lavanya Hills Cluster Amala, Jawa Barat, pada 17 Mei.

Soetarmi menyebut sesuai perintah Kejati Sulsel R. Febrytrianto, pihaknya mengeluarkan peringatan untuk seluruh DPO lainnya.

"Segeralah menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat aman bagi para buronan. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler