jpnn.com - JPNN.com TERNATE – Kantor Imigrasi Tobelo, Kabupaten Halmahera Timur bersama dengan Pihak Keimigrasian Provinsi Maluku Utara memulangkan tujuh orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan PT Fajar Bakti yang terletak di Pulau Gebe. Ketujuh orang ini dideportasi karena memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITaS) yang masa berlakunya sudah habis.
Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Maluku Utara, Dody Karnida yang dikonfirmasi membenarkan tindakan tersebut.
BACA JUGA: Kolam Lele Diterjang Banjir, Petani Gagal Panen
Ia mengatakan bahwa temuan adanya TKA yang bekerja tanpa dilengkapi dengan KITas berdasarkan hasil dari penggerebekan yang dilakukan aparat dari Kantor Imigrasi Tobelo, Kabupaten Halmahera Timur bersama dengan Pihak Keimigrasian Provinsi Maluku Utara.
Dody menjelaskan bahwa dalam penggrebekan dilapangan itu, pihaknya menemukan 12 orang TKA asal Tiongkok yang kemudian langsung diamankan oleh pihak Imigrasi Tobelo untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA: Ketika Dimabuk Cinta, Istri Diceraikan demi Dapatkan Pembantu
“Hasil pemeriksaan dari 12 orang itu, 5 orang diantaranya hanya memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITaS) yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Selatan. Sementara 7 orang lainnya mengantongi Visa,” kata Dody melalui telepon selulernya, Minggu (7/6/) malam seperti yang dilansir FAJAR Online (Jawa Pos Group).
Lebih lanjut, dari 12 orang tersebut, tujuh di antaranya sudah dipulangkan ke negara asalnya mengingat visa yang digunakan masa berlakunya sudah hampir habis. Sementara lima lainya yang menggunakan KITaS sampai saat ini masih berada di Tobelo.
BACA JUGA: Siap Bersaing Risma di Pilwali Surabaya, Basa Melamar ke PKB
“Jadi, yang tujuh ini mereka mengantongi Visa Kunjungan Usaha (Multiful Visa) dan bisa digunakan dalam beberapa kali perjalananan. Yang tujuh ini pulang dengan sendirinya pada awal Mei setelah penggrebekan,” tambahnya.
Seiring dengan pengungkapan TKA ini, muncul kabar bahwa lima orang yang tidak dipulangkan ke Tiongkok karena diduga adanya intervensi dari pejabat di Kemenkum HAM. Lima orang yang masih bekerja dan bertahan di Maluku Utara karena ada pemintaan dari pusat.
Namun kabar ini dibantah Dody. Menurutnya, selama para TKA ini mengantongi KITaS dan Visa yang masih berlaku maka tidak menjadi persoalan.
“Memang kalau sudah punya KITaS tidak perlu dipersoalkan. Jadi KITaS dari Jaksel didalamnya juga tertera izin mempekerjakan tenaga asing di Maluku Utara. Tidak ada itu intervensi,” tegasnya.
Untuk diketahui, 12 TKA ini merupakan teknisi pembuatan Smelter yang dipekerjakan di PT Fajar Bakti. PT Fajar Bakti sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan aluminium yang terletak di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. (hrm/fajaronline)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilwali Surabaya, Risma Ogah Dipasangkan Whisnu, PDIP Memaksa
Redaktur : Tim Redaksi