12 TKA asal Tiongkok Harus Pulang Kampung!

Selasa, 17 Januari 2017 – 00:53 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto. Foto: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kantor Imigrasi Mataram akan mendeportasi 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di proyek pengerukan pelabuhan Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim).

Langkah tersebut diambil usai penyelidik mendapat bukti pelanggaran keimigrasian yang dilakukan 12 TKA tersebut.

BACA JUGA: OMG! TKA Tiongkok Garap Bahan Baku Militer di Bogor?

Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto mengatakan, keputusan mendeportasi 12 TKA Tiongkok berdasarkan berita acara pemeriksaan. Dari sana, petugas menemukan ada bentuk pelanggaran yang dilakukan mereka.

”Penyelidikan beberapa waktu lalu, ditemukan pelanggaran itu,” kata Romi, kemarin (16/1).

BACA JUGA: Polri Usut Cabai Berbakteri yang Ditanam TKA Tiongkok

Romi menjelaskan, pelanggaran itu terkait izin tinggal yang tidak mereka kantongi. Sebelum keluarnya izin tinggal terbatas untuk perairan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, rupanya ke 12 TKA Tiongkok telah memulai bekerja untuk proyek di Labuan Haji.

Hal tersebut, lanjut Romi, tentu menyalahi aturan keimigrasian. Di mana, TKA Tiongkok harus lebih dulu mengantongi izin tinggal batas perairan sebelum memulai aktivitas untuk bekerja di kapal keruk Cai Jun I.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan seputar TKA Tiongkok di Cigudeg

”Seharusnya izin keluar dulu, baru bisa bekerja. Tapi ini tidak, sebelum izin keluar, mereka sudah melakukan aktivitas di kapal,” beber Romi.

Karena itu, Imigrasi segera melakukan langkah pendeportasian. Ini sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

”Kita sudah minta tiketnya dan konfirmasi kepulangan mereka ke sponsornya,” kata dia.

Selain langkah deportasi, ke-12 TKA Tiongkok juga akan dicekal. Mereka tidak diperbolehkan untuk kembali ke Indonesia dengan alasan apa pun.

”Akan dikenakan tangkal selama enam bulan dan bisa diperpanjang selama enam bulan lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Romi, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap WNA yang ada di NTB.

Jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, maka Imigrasi tak akan segan melakukan langkah tegas berupa deportasi hingga proses hukum.

”Kami juga meminta peran aktif dari masyarakat, untuk ikut membantu Imigrasi dalam melakukan pengawasan. Kalau ada yang WNA yang diduga melanggar, bisa langsung melapor kepada kami,” tandasnya.(dit/r2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uber Sponsor TKA asal Tiongkok


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler