Polri Usut Cabai Berbakteri yang Ditanam TKA Tiongkok

Sabtu, 14 Januari 2017 – 06:46 WIB
Irjen Boy Rafli Amar. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Polri mulai bergerak menyikapi makin meningkatnya pelanggaran yang dilakukan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Korps Bhayangkara memberikan warning bahwa sanksi hukum tidak hanya mengancam TKA, namun perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal juga bisa dipidana.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan seputar TKA Tiongkok di Cigudeg

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa ada beberapa kasus TKA ilegal yang diungkap Polri dalam waktu dekat ini.

Salah satu yang terbaru adanya kamput TKA di Bogor. ”Karena itu, kami pastikan bahwa tidak hanya TKA yang akan ditindak,” tuturnya.

BACA JUGA: Uber Sponsor TKA asal Tiongkok

Namun, korporasinya atau perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal itu juga bisa untuk diperiksa.

Bahkan, bisa jadi ada sanksi hukum yang dilakukan bila ada pelanggaran yang ditemukan. ”Bisa sanksi hukum dong,” ujarnya.

BACA JUGA: Imigrasi Pulangkan Tenaga Kerja Asing ke Tiongkok

Untuk TKA, lanjutnya, juga bisa jadi tidak hanya sanksi deportasi yang akan diterapkan. Pidana juga bisa dilakukan pada setiap TKA ilegal.

”Deportasi itu hanya salah satu sanksi, kalau tidak jera ya ada yang lain,” ungkapnya.

Menurutnya, kedatangan warga negara asing itu sebenarnya tidak bsia ditolak. Apalagi, pemerintah sedang berupaya meningkatkan pariwisata dengan program Wonderful Indonesia.

Harapannya banyak WNA yang datang untuk memajukan pariwisata di Indonesia. ”Tapi, ternyata ada yang memanfaatkan kebijakan itu,” ujarnya.

Banyak TKA yang datang dengan menggunakan visa wisata dan kunjungan. Hal tersebut bergantung pada pengawasannya.

”Makanya, sekarang tinggal pengawasannya bagaimana, kalau ditemukan melanggar langsung tindak saja,” tegasnya.

Dia mengatakan bahwa Polri tidak akan bisa bekerja sendirian. Karenanya membutuhkan bantuan Ditjen Imigrasi dan semua kementerian. ”Sehingga, TKA dan korporasinya bisa ditegur dan sanksi,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Bareskrim saat ini juga menangani kasus cabe berbakteri yang ditanam WNA asal Tiongkok.

Boy menuturkan, penyebab adanya bakteri yang mengancam ketahanan pangan di Indonesia itu akan diselidiki. ”Dari mana cabainya, lokal atau impor. Mengapa ada bakterinya, apa tujuannya semua akan diungkap,” tegasnya.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap 12 TKA ilegal asal Tiongkok telah selesai di-BAP (berita acara pemeriksaan). Kepala Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman mengatakan, para penambang itu belum bisa menunjukkan dokumen mereka.

“Masih di sponsor yang bawa mereka ke sini. Kita masih menahan dan proses hukum berjalan,” katanya ditemui di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, kemarin (13/1).

Sementara jika mereka terbukti melanggar izin, maka sanksi deportasi segera dilaksanakan.

Dia menegaskan, jika pelanggaran TKA tak hanya perizinan, Imigrasi melimpahkan kasus tersebut ke Kepolisian.

“Kalau terbukti tidak sesuai pekerjaan kita akan proses. Tapi jika ada pelanggaran hukum lain kita hukuman ditambah dari kepolisian,”ucapnya.

Hal itu diamini Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan. Dia menegaskan siap melanjutkan kasus tersebut jika terbukti melanggar hukum dengan penambangan ilegal. “Kalau ilegal bisa kita tindak,” tegasnya.(don/jpg/d)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 32 WNA Diduga PSK, Tarifnya Sampai Rp 4 Juta


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler