jpnn.com - jpnn.com - Pemeriksaan terhadap 12 tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok masih berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor.
Kini Imigrasi juga membidik pihak yang memfasilitasi keberadaan para kuli Tiongkok itu ke Bumi Tegar Beriman.
BACA JUGA: Imigrasi Pulangkan Tenaga Kerja Asing ke Tiongkok
“Sampai malam ini, masih berlangsung (pemeriksaan, red). Kami datangkan penerjemah dari Dirjen Imigrasi. Dari jam 10 pagi sampai malam ini terus estafet,” ujar Kepala Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group).
Selain menelusuri sponsor, petugas juga menggali keterangan soal keberadaan puluhan TKA lainnya yang diduga sempat kabur saat penggerebekan, Selasa (10/1).
BACA JUGA: 32 WNA Diduga PSK, Tarifnya Sampai Rp 4 Juta
Sementara bagi mereka yang terbukti melanggar izin, sanksi deportasi segera dilaksanakan.
“Hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan agar cepat selasi BAP-nya,” kata Herman.
BACA JUGA: Korem Turun Tangan, Deteksi TKA ke Pelosok Desa
Namun jika pelanggaran TKA tak hanya perizinan, maka Imigrasi akan melimpahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.(ded/don/nal/d)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua TKA Ilegal Tiongkok Dibekuk Lagi
Redaktur & Reporter : Soetomo