12 TKA asal Tiongkok Kerja di Kapal Keruk

Rabu, 04 Januari 2017 – 05:37 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto menunjukkan paspor yang disita petugas dari 12 pekerja asal Tiongkok, di Kantor Imigrasi Mataram, kemarin (3/1). Foto: Didit/Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Kantor Imigrasi Mataram, NTB, menindak 12 orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.

Para pekerja kapal keruk dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim ) ini diduga melakukan aktivitas kerja ilegal diluar izin yang mereka miliki.

BACA JUGA: Tol Digarap Kontraktor Tiongkok, Awas Ada TKA Ilegal

Meski tak menahan orangnya, Imigrasi telah mengamankan 12 paspor TKA asal Tiongkok, berinisial, ZY, LP, XQ, LW, LZ, JL, LQ, ZZ, ZX, LQ, dan DX.

Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto mengatakan para pekerja Tiongkok hanya mengantongi izin tinggal Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dahsuskim) dengan izin tinggal batas perairan. ”Mereka cuma punya itu,” kata Romi, kemarin (3/1).

BACA JUGA: OMG! Mata Uang Tiongkok pun Sudah Beredar di Sulawesi

Romi menjelaskan, izin tinggal batas perairan memang memperbolehkan pekerja Tiongkok ini untuk bekerja, namun dalam wilayah yang terbatas.

Hanya boleh di perairan saja atau tetap berada di atas kapal.

BACA JUGA: Lacak TKA Ilegal Hanya Andalkan Laporan

Tetapi dalam perjalanannya, mereka terindikasi ikut bekerja dalam pemasangan pipa di daratan Pulau Lombok.

Informasi ini diperoleh petugas Imigrasi dari sejumlah masyarakat. Karena itu, petugas langsung melakukan pengecekan di lokasi.

Saat berada di Dermaga Labuha Haji, petugas langsung mendatangi kapal Cai Jun I tempat 12 orang WNA Tiongkok bekerja.

Namun, saat ditanyakan dokumen-dokumen terkait aktivitas mereka di daratan Pulau Lombok, mereka tak mampu menunjukkannya.

”Ada dugaan ikut pekerjaan pemasangan pipa di darat, tapi dokumen itu tidak ada. Jadi kita amankan dulu paspor mereka,” beber Romi.

Lebih lanjut, bila 12 orang WNA Tiongkok tak mampu menunjukkan dokumen terkait, maka Imigrasi memastikan akan memberi sanksi. Kata Romi, jika terbukti menyalahgunakan izin tinggal, mereka bisa dipenjara selama lima tahun.

”Bisa juga kena sanksi administrasi berupa deportasi,” tegas dia.

Terkait kedatangan mereka ke Lombok, Romi mengatakan, 12 pekerja asal Tiongkok ini diketahui tibasekitar akhir November tahun lalu. Mereka tiba di Lombok dan bekerja untuk proyek pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji.

Sementara ini, Imigrasi belum melakukan penahan terhadap pekerja Tiongkok. Pihak Imigrasi masih menunggu kelengkapan dokumen keimigrasian yang berkaitan dengan aktivitas mereka di daratan Pulau Lombok.(dit/r2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengejutkan! Ini Penyebab Penertiban TKA Sering Bocor


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler