Tol Digarap Kontraktor Tiongkok, Awas Ada TKA Ilegal

Selasa, 03 Januari 2017 – 18:10 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Pintu pekerja asal Tiongkok untuk bekerja di Balikpapan, Kalimantan Timur, semakin lebar.

Salah satunya melalui proyek nasional pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda.

BACA JUGA: OMG! Mata Uang Tiongkok pun Sudah Beredar di Sulawesi

Pembangunan proyek yang dikerjakan mulai 2011 itu mayoritas digarap oleh Beijing Urban Construction Group Ltd.

Beijing Urban Construction Group Ltd merupakan kontraktor asal Tiongkok yang bekerja sama dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT WIKA-PP.

BACA JUGA: Lacak TKA Ilegal Hanya Andalkan Laporan

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan Asfiansyah mengatakan, setiap perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing wajib melaporkan ke pihaknya.

Termasuk kontraktor asal Tiongkok yang mengerjakan proyek tol Balikpapan-Samarinda itu.

BACA JUGA: Mengejutkan! Ini Penyebab Penertiban TKA Sering Bocor

“Kalau memang resmi, mereka harus lapor. Kalau tidak resmi, kami tidak tahu,” ucapnya.

Berdasarkan data Disnaker Balikpapan, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok terus mengalami peningkatan.

Pada 2014, tercatat hanya ada tigaTKA asal Tiongkok.

Namun, jumlah meningkat drastis pada 2015 menjadi 38 orang.

Data terakhir pada tahun 2016, ada 75 TKA asal Tiongkok yang berada di Balikpapan.

TKA asal Tiongkok yang tidak melaporkan diri ke Disnaker diduga melebihi jumlah tersebut.

“Kalau yang tidak resmi, kami tidak bisa memperkirakan. Tapi yang jelas, yang melaporkan keberadaannya itu kami periksa perizinannya, kemudian dokumen-dokumen lainnya. Kalau terpenuhi ya sudah, kami berikan surat keterangan bahwa telah melapor,” papar pria berkumis itu.

Meski demikian, pihaknya akan terus berupaya mengendus para TKA asal Tiongkok yang tidak memiliki izin resmi untuk bekerja di Balikpapan.

Terutama pada proyek-proyek yang dikerjakan pemerintah.

Salah satunya melalui tim monitoring pengawasan terpadu yang terdiri dari unsur Disnaker, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kantor Imigrasi, dan Polres Balikpapan.

Tim tersebut secara berkala mendatangi perusahaan-perusahaan asing di Balikpapan.

Termasuk dengan perusahaan-perusahaan besar berskala nasional.

Tim tersebut menanyakan keberadaan TKA di perusahaan tersebut.

Tim juga memeriksa kelengkapan dokumen perusahaan yang memperkerjakan TKA itu.

“Kalau misalnya ada, sudah sesuai dan pernah melapor, enggak ada masalah. Tapi kalau ada temuan, maka akan kami panggil dan mereka nanti akan koordinaskan kami dengan tim. Kalau tidak ada izinnya bisa dideportasi,” tegas Asfiansyah. (rkp/war)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia TKA Ilegal asal Tiongkok Jangan Hanya Sasar PSK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler