12 Tokoh Ikhwanul Muslimin Bakal Dihukum Mati, Termasuk Ulama Kondang dan Mantan Menteri

Selasa, 15 Juni 2021 – 18:48 WIB
Anggota Ikhwanul Muslimin melambaikan empat jari melambangkan dukungan bagi rekan-rekannya yang berada di pengadilan di pinggiran kota Kairo, Mesir. Foto: REUTERS/Amr Abdallah Dalsh) (REUTERS/Amr Abdallah Dalsh

jpnn.com, KAIRO - Pengadilan sipil tertinggi Mesir menguatkan hukuman mati untuk 12 tokoh senior Ikhwanul Muslimin atas demonstrasi berujung kerusuhan pada 2013 lalu, Senin (14/6).

Termasuk di antara para terdakwa adalah Abdul Rahman Al-Bar yang merupakan ulama terkemuka, Mohamed El-Beltagi, mantan anggota parlemen, dan Osama Yassin, mantan menteri.

BACA JUGA: Lupakan Nasib Ikhwanul Muslimin, Erdogan Kirim Delegasi Persahabatan ke Mesir

Banyak tokoh Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi hukuman mati terkait dengan kerusuhan yang pecah pascapenggulingan Presiden Mohamed Mursi pada 2013 lalu.

Namun, dalam beberapa perkara Pengadilan Kasasi memerintahkan persidangan diulang.

BACA JUGA: Arab Saudi Berangus Pengaruh Ikhwanul Muslimin di Pendidikan

Kelompok hak asasi telah mencatat peningkatan tajam dalam jumlah eksekusi mati di Mesir. Amnesty International mencatat setidaknya 51 dilakukan sepanjang tahun ini.

"Alih-alih terus meningkatkan penggunaan hukuman mati menyusul vonis dalam pengadilan massal yang sangat tidak adil, pihak berwenang Mesir harus segera menetapkan moratorium resmi atas eksekusi," kata Amnesty dalam sebuah pernyataan.

BACA JUGA: Vonis Mati untuk 75 Demonstran Ikhwanul Muslimin

Putusan pada Senin itu berkaitan dengan pengadilan massal ratusan tersangka yang dituduh melakukan pembunuhan dan hasutan kekerasan selama protes pro Ikhwanul Muslimin di alun-alun Rabaa al-Adawiya di Kairo dalam beberapa minggu setelah penggulingan Mursi.

Pada September 2018, pengadilan pidana Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 75 orang dan mengeluarkan hukuman penjara yang bervariasi untuk lebih dari 600 orang lainnya. Banyak terdakwa diadili secara in absentia (persidangan tanpa kehadiran terdakwa).

Empat puluh empat dari mereka yang dijatuhi hukuman mati mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi. Tiga puluh satu hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup, sementara hukuman mati ditegakkan untuk 12 orang lainnya.

Terdakwa terakhir, pemimpin senior Ikhwanul Muslimin Essam el-Erian, meninggal di penjara di Kairo pada Agustus 2020. Mursi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, meninggal di penjara pada 2019.

Pengadilan juga menguatkan hukuman penjara untuk banyak terdakwa lainnya termasuk hukuman seumur hidup untuk Mohamed Badie, pemimpin Ikhwanul Muslimin yang dilarang, dan hukuman penjara 10 tahun untuk putra Mursi, Osama, kata sumber pengadilan. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler